DPRD Kaltim melakukan sidak ke RSUD AWS Samarinda menyusul laporan bayi mengalami pembengkakan usai infus, dengan dugaan awal sebagai risiko medis.
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda menyusul laporan dugaan malapraktik terhadap bayi berusia tiga bulan yang mengalami pembengkakan serius (phlebitis) usai pemasangan infus.
Sidak dilakukan untuk memastikan penanganan medis yang diberikan telah sesuai prosedur, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat yang memicu kekhawatiran publik terhadap pelayanan kesehatan di RSUD AWS.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Baba menyampaikan, pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan manajemen RSUD AWS dan keluarga pasien guna menggali informasi secara menyeluruh terkait kejadian tersebut.
Kasus ini bermula pada 6 Maret 2026, saat bayi dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD AWS sekitar pukul 02.30 Wita dengan keluhan muntah dan diare. Berdasarkan pemeriksaan awal, bayi didiagnosis mengalami dehidrasi sehingga dilakukan tindakan pemasangan infus sebagai penanganan medis.
Sehari setelah perawatan, infus yang terpasang di tangan kiri bayi dilaporkan terlepas. Petugas medis kemudian melakukan pemasangan infus baru di tangan kanan bayi di ruang tindakan. Namun, pascaprosedur tersebut, bayi terus menangis sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarga.
Keluarga kemudian menemukan adanya pembengkakan pada tangan kanan bayi yang diduga sebagai phlebitis, yaitu peradangan pembuluh darah akibat pemasangan infus. Kondisi ini kemudian dilaporkan ke DPRD Kaltim sebagai dugaan malapraktik.
Menanggapi laporan tersebut, Baba menegaskan bahwa hasil peninjauan sementara menunjukkan tindakan medis yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Dari hasil komunikasi dengan pihak rumah sakit dan keluarga, penanganan yang dilakukan, termasuk pemasangan infus, telah sesuai SOP. Bahkan, rumah sakit juga telah merencanakan tindakan lanjutan berupa operasi cangkok kulit yang dijadwalkan besok,” ujar Baba kepada awak media, Senin (06/04/2026).
Meski demikian, DPRD Kaltim belum dapat menyimpulkan adanya unsur malapraktik dalam kasus tersebut. Baba menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah kejadian itu merupakan risiko medis atau terdapat unsur kelalaian.
“Sulit untuk langsung menyimpulkan ini sebagai malapraktik, karena semua tindakan telah dilakukan sesuai prosedur. Kemungkinan ini merupakan risiko medis,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra juga menyampaikan bahwa suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai malapraktik apabila terdapat pelanggaran standar pelayanan, unsur kelalaian, serta hubungan sebab akibat antara tindakan medis dan kerugian pasien.
“Dalam kasus ini, kesalahan pemasangan infus yang menyebabkan pembengkakan masuk dalam kategori risiko medis. Hal seperti ini memang bisa terjadi dalam tindakan medis,” jelas Andi.
Kendati demikian, Komisi IV DPRD Kaltim meminta RSUD AWS melakukan audit medis secara menyeluruh guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus tersebut. Audit tersebut ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan.
Komisi IV DPRD Kaltim juga menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelayanan kesehatan, serta berharap hasil audit dapat menjadi bahan evaluasi peningkatan kualitas layanan di RSUD AWS.
“Kami menegaskan kepada pihak rumah sakit bahwa keselamatan pasien adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar,” tutup Baba. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan