Sidang dugaan perakitan bom molotov di PN Samarinda mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk DPO dan sosok jenlap.
SAMARINDA– Sidang perkara dugaan perakitan bom molotov yang melibatkan mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Sejarah, Universitas Mulawarman (Unmul), di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (07/04/2026), berlangsung hingga malam hari dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota antar terdakwa yang saling memberikan keterangan terkait rangkaian peristiwa pidana tersebut.
Perkara ini teregister dengan nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr dengan terdakwa Achmad Ridhwan dan Marianus Handani, serta nomor 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr dengan terdakwa Muhammad Zul Fiqri dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar. Dalam sidang tersebut, para terdakwa saling bersaksi untuk mengungkap peran masing-masing dalam dugaan perakitan bom molotov.
Kuasa Hukum, Paulinus Dugis, menjelaskan bahwa proses ini merupakan tahapan penting dalam persidangan, di mana para terdakwa akan kembali memberikan kesaksian pada agenda sidang berikutnya terhadap terdakwa lain yang perkaranya dipisahkan. “Begitupun terdakwa yang terpisah akan memberikan kesaksiannya terhadap keempat terdakwa mahasiswa,” ucapnya.

Dalam fakta persidangan, muncul sejumlah nama dan pihak lain yang disebut memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut, termasuk sosok yang disebut sebagai jenlap (jenderal lapangan). Paulinus menyebut, berbagai peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat telah diuraikan baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari keterangan para terdakwa. “Peran-peran terdakwa, peran dari yang terpisah, termasuk yang bernama Andis, jenlap, dan yang lainnya semua tadi sudah dijelaskan,” katanya.
Ia menegaskan, para terdakwa diduga memiliki peran masing-masing dalam rangkaian dugaan perakitan bom molotov yang tengah diungkap di persidangan. “Yang pada intinya dalam perkara bom molotov ini mereka diduga sudah punya peran masing-masing,” ucapnya.
Lebih lanjut, Paulinus menyoroti pertanyaan majelis hakim terkait belum tersentuhnya sejumlah nama lain dalam proses hukum, meskipun disebut dalam persidangan. Salah satu di antaranya bahkan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Seperti DPO Andis, itu sangat jelas diceritakan bagaimana perannya, memberikan perintah dan lain sebagainya,” katanya.
Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa perkara ini melibatkan lebih banyak pihak dengan peran yang beragam. “Semua terdakwa baik yang di sini maupun yang terpisah telah saling memberikan kesaksian untuk menerangkan rangkaian peristiwa pidana ini,” ucapnya.
Namun demikian, pihaknya menyampaikan keberatan atas penetapan kliennya sebagai terdakwa, karena dinilai hanya memiliki peran terbatas dibandingkan pihak lain yang disebut lebih dominan dalam persidangan. “Kami sangat menyayangkan karena peran klien kami sebenarnya hanya hal yang biasa saja,” ujarnya.
Ia menilai terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih krusial namun belum tersentuh proses hukum secara maksimal. “Padahal terungkap ada peran-peran lain yang sebenarnya lebih krusial untuk membuka tabir perkara ini,” katanya.
Paulinus berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan guna mengusut pihak lain yang diduga terlibat. “Kami berharap kepada pihak kepolisian agar fakta-fakta persidangan hari ini dapat membuka tabir yang sebenarnya,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan