Pemkab Paser menghapus pembatasan jumlah ritel modern, namun mewajibkan jarak minimal 300 meter dari pasar tradisional serta kemitraan dengan UMKM.
PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Disperindagkop UMKM) Paser melakukan perubahan signifikan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang pasar ritel modern, dengan menghapus pembatasan jumlah gerai dan menggantinya dengan pengaturan jarak minimal 300 meter dari pasar tradisional.
Kepala Disperindagkop UMKM Paser, Yusuf, menyatakan kebijakan baru ini tetap mengedepankan perlindungan terhadap pelaku usaha tradisional melalui pengaturan zonasi yang lebih ketat.

“Terkait pasar retail modern, sekarang tidak ada lagi pembatasan tapi diatur jaraknya. Antara pasar tradisional dengan retail modern minimal 300 meter”, ungkap Yusuf saat ditemui Rabu (08/04/2026).
Menurutnya, perubahan Perda tersebut merupakan langkah strategis Pemkab Paser dalam menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan pasar ritel modern dan keberlangsungan pasar tradisional.
Selain pengaturan jarak, Disperindagkop UMKM Paser juga mewajibkan pelaku usaha ritel modern menjalin kerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Memorandum of Understanding (MoU). Skema ini mendorong ritel modern untuk menyediakan ruang pemasaran bagi produk UMKM lokal.
“Kita sudah ada MoU dengan dengan Indomaret bahwa produk-produk UMKM bisa dijual disana”, tambahnya.
Kebijakan tersebut dinilai membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM di Paser, sekaligus memperkuat sinergi antara sektor usaha tradisional dan modern.
Namun demikian, Yusuf menegaskan bahwa pelaku UMKM, khususnya di sektor pangan, tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan legalitas sebelum produknya dapat dipasarkan di ritel modern.
“Salah satunya tentu terkait sertifikat halal, sertifikat Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Hal ini merupakan dokumen legalitas yang wajib dimiliki khususnya bagi pelaku UMKM pangan”, pungkasnya.
Dengan perubahan Perda ini, Pemkab Paser berharap tercipta ekosistem usaha yang lebih inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan, sehingga ritel modern dan UMKM dapat berkembang secara bersamaan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan