Pemkot Banjarbaru mendorong setiap RT menyusun roadmap pengelolaan sampah mandiri untuk membangun sistem berkelanjutan berbasis masyarakat.
BANJARBARU – Transformasi pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru kini bergeser ke tingkat paling dasar, yakni lingkungan rukun tetangga (RT). Pemerintah kota menargetkan setiap RT memiliki peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah mandiri sebagai upaya membangun sistem berkelanjutan dari rumah tangga.
Kebijakan ini menjadi implementasi dari Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam pengurangan dan pemanfaatan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Shanty Eka Septiani, mengatakan penguatan peran wilayah menjadi fokus utama agar pengelolaan sampah tidak berjalan sporadis.
“Setiap wilayah didorong memiliki kesepakatan bersama agar masyarakat mulai terbiasa memilah sampah dari rumah,” ujarnya, sebagaimana diwartakan Banjarbaruklik, Kamis, (09/04/2026).
Menurutnya, pendekatan berbasis RT dinilai lebih efektif karena setiap lingkungan memiliki karakteristik berbeda, baik dari jumlah penduduk, kepadatan, maupun pola konsumsi masyarakat.
Perubahan paradigma ini juga menandai pergeseran dari pola lama kumpul-angkut-buang menuju sistem yang mengedepankan pemilahan dari sumber. Warga mulai diarahkan memilah sampah menjadi tiga kategori, yakni organik, anorganik yang dapat didaur ulang, serta residu.
Melalui skema tersebut, sampah organik dapat diolah, sampah anorganik dimanfaatkan kembali, dan hanya residu yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pendekatan ini diyakini mampu menekan volume sampah sekaligus membuka peluang ekonomi melalui pengembangan bank sampah.
Pemerintah daerah juga memperkuat dukungan melalui penyediaan sarana, seperti Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan fasilitas TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), serta mendorong pelaku usaha untuk mengurangi penggunaan kemasan yang sulit terurai.
Implementasi konkret terlihat di Kelurahan Mentaos. Di wilayah RW 04, empat RT telah ditetapkan sebagai kawasan percontohan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Program tersebut meliputi pembangunan komposter komunal, penyediaan sepuluh titik tong sampah organik, serta pelibatan sekitar 20 relawan lingkungan yang aktif mengedukasi warga, termasuk melalui metode pengolahan sampah rumah tangga seperti ember tumpuk.
Ke depan, setiap RT didorong menyusun roadmap pengelolaan sampah masing-masing yang mencakup edukasi warga, penyediaan sarana, pembentukan relawan, hingga penguatan kelembagaan melalui bank sampah.
Peran Rukun Warga (RW) dan kelurahan menjadi penguat arah kebijakan, memastikan gerakan berjalan selaras tanpa menghilangkan ruang inovasi di tingkat lokal.
Dengan pendekatan ini, Banjarbaru tidak lagi sekadar membangun kesadaran, tetapi mulai menata sistem pengelolaan sampah yang terstruktur dan berkelanjutan, berbasis partisipasi masyarakat dari tingkat RT. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan