Dramatis! Pelaku Curi Sawit Ditangkap Usai Tercebur Parit

Patroli rutin keamanan perkebunan di Kotim berhasil mengungkap aksi pencurian sawit, satu pelaku diamankan sementara dua lainnya masih diburu.

KOTAWARINGIN TIMUR – Aksi pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan berhasil digagalkan aparat gabungan keamanan perusahaan dan kepolisian di wilayah Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (08/04/2026) dini hari. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin petugas keamanan di area perkebunan milik PT Sapta Karya Damai (PT SKD) pada sekitar pukul 00.30 WIB. Aktivitas mencurigakan terdeteksi di Blok 162/163 Divisi III, yang kemudian berujung pada penyergapan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Edy Wiyoko menjelaskan, indikasi awal muncul dari suara buah jatuh yang terdengar saat patroli berlangsung.

“Petugas security yang sedang patroli mendengar suara seperti buah jatuh. Saat didekati, terlihat tiga titik cahaya senter dan tumpukan buah sawit yang mencurigakan,” ungkapnya, sebagaimana diberitakan Kaltengtoday, Kamis, (09/04/2026).

Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati tiga orang pelaku dengan peran masing-masing, yakni sebagai pemanen menggunakan egrek, pengangkut buah menggunakan tojok, serta pengawas situasi di jalan poros.

Petugas keamanan kemudian melakukan koordinasi dan penyergapan dari dua arah. Namun, para pelaku berupaya melarikan diri saat hendak diamankan.

“Dalam proses pengejaran, terdengar suara tercebur ke dalam parit gajah. Setelah dicek, ditemukan satu orang pelaku yang kemudian mengaku bernama MR dan langsung diamankan,” jelasnya.

Pelaku yang berhasil ditangkap diketahui berinisial MR (27). Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat Kepolisian Resor (Polres) Kotim.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu egrek, satu tojok, satu senter kepala, serta 21 janjang buah kelapa sawit yang telah dipanen.

Pelaku kemudian diamankan ke kantor estate PT SKD sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 477 KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan intensif di kawasan perkebunan, sekaligus menunjukkan bahwa patroli rutin menjadi kunci dalam mencegah tindak pencurian hasil produksi. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com