DPRD Samarinda menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pelanggaran izin usaha dan dampak banjir akibat aktivitas PT SCB.
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen PT Samarinda Cahaya Berbangun (SCB) dan pihak terkait, membahas dugaan persoalan perizinan serta dampak lingkungan dari aktivitas usaha di Jalan Letjen Suprapto (eks Jalan Pembangunan), Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (09/04/2026).
RDP yang berlangsung di ruang rapat gabungan Lantai 1 kantor DPRD Samarinda itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. Dalam rapat tersebut, DPRD memutuskan akan menjadwalkan pertemuan lanjutan karena belum seluruh pihak yang diundang hadir, khususnya pemilik usaha pematangan lahan di lokasi dimaksud.

“Kami akan melakukan rapat lanjutan karena pada pertemuan hari ini tidak semua pihak hadir. Salah satunya pemilik usaha pematangan lahan di Jalan Pembangunan yang belum memenuhi undangan,” ujar Samri kepada awak media usai memimpin RDP.
Ia menegaskan, kehadiran seluruh pihak menjadi krusial guna memastikan kejelasan informasi, terutama terkait legalitas perizinan dan dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan sekitar. DPRD, lanjutnya, berupaya memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Samarinda menerima sejumlah keluhan warga yang tinggal di sekitar lokasi usaha PT SCB. Warga menyoroti dugaan dampak lingkungan berupa banjir yang kerap terjadi saat hujan sejak aktivitas perusahaan berlangsung.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan kesesuaian izin usaha yang dimiliki perusahaan. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, izin PT SCB diperuntukkan bagi kegiatan pergudangan. Namun, di lapangan ditemukan adanya pembangunan penginapan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin tersebut.
“Dalam rapat tadi, kami menghadirkan pihak dari PT Samarinda Cahaya Berbangun. Masyarakat menyampaikan keberatan terkait banjir yang terjadi di lingkungan mereka sejak adanya aktivitas perusahaan, termasuk pembangunan penginapan yang diduga tidak sesuai dengan izin pergudangan yang dimiliki,” jelasnya.
Menurut Samri, persoalan ini perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pelaku usaha. DPRD melalui Komisi I berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dengan memastikan seluruh kegiatan usaha mematuhi regulasi.
Ia juga menegaskan akan kembali memanggil pihak yang belum hadir dalam RDP tersebut, khususnya pemilik pematangan lahan, guna memberikan klarifikasi menyeluruh.
“Kami akan menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap pihak yang belum hadir, khususnya pemilik lahan, agar semua informasi dapat diperoleh secara utuh,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
RDP ini merupakan bagian dari upaya DPRD Samarinda dalam merespons aspirasi masyarakat serta memastikan tata kelola perizinan dan pemanfaatan ruang berjalan tertib. DPRD berharap rapat lanjutan dapat memberikan kejelasan terkait status perizinan serta langkah penanganan atas dugaan pelanggaran yang terjadi. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan