Rekonstruksi 47 adegan kasus penikaman di Samarinda menuai sorotan kuasa hukum korban terkait kejanggalan kronologi, motif, hingga dugaan keterlibatan lebih dari satu pelaku.
SAMARINDA – Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dengan penikaman di simpang tiga Gunung Manggah, Samarinda, telah selesai dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda dengan memperagakan 47 adegan, Kamis (09/04/2026). Namun, proses tersebut menuai sorotan dari pihak kuasa hukum korban yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Kuasa hukum korban, Titus Tibayan Pakalla, menyatakan rekonstruksi telah rampung, tetapi menyisakan catatan penting dari keluarga korban. “Hari ini mengenai rekonstruksi penikaman di Gunung Mangga sudah selesai dilaksanakan,” ujarnya.

Menurut Titus, pihak keluarga menyoroti tidak dicantumkannya rincian waktu dalam setiap adegan yang diperagakan. Padahal, keterangan waktu dinilai krusial untuk memperjelas kronologi peristiwa. “Ada beberapa poin yang kami garis bawahi dari keluarga korban, seperti adegan yang disiapkan Polresta Samarinda tidak dicantumkan jam mulai dari pergerakan pelaku sampai meninggalnya korban,” katanya.
Ia menilai ketiadaan detail waktu berpotensi mengaburkan alur kejadian yang sebenarnya. Selain itu, Titus juga mendesak agar saksi bernama Solihin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. “Mengenai saksi Solihin itu harus dijadikan tersangka, karena korban ini dipukul terlebih dahulu oleh saksi Solihin sebelum ditikam oleh tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban sempat mengalami pemukulan di bagian leher hingga terjatuh sebelum akhirnya ditikam oleh pelaku utama. Titus turut menyoroti ketidakjelasan identitas serta peran sejumlah saksi dalam rekonstruksi, termasuk asal-usul hingga atribut yang digunakan. “Dalam rekonstruksi ini tidak jelas saksi datang pakai apa, dari mana, bahkan pakaian dan aksesorisnya tidak dicantumkan,” ucapnya.
Ia juga mengungkap adanya perbedaan keterangan antara saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Banyak yang dibantah dan tidak sesuai antara saksi dengan BAP dan apa yang diperagakan,” ujarnya.
Terkait motif, Titus menyebut masih terjadi perbedaan versi antara dugaan penjambretan dengan persoalan pribadi yang mengarah pada unsur asmara. Ia mempertanyakan dugaan penjambretan karena tidak didukung barang bukti. “Kalau memang jambret, mana barang buktinya, apakah unsur jambretnya terpenuhi,” ucapnya.
Lebih jauh, ia menduga peristiwa tersebut mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana, mengingat tersangka telah membawa senjata tajam sejak awal kejadian. “Tersangka dari awal sudah membawa senjata tajam, itu menunjukkan ada dugaan perencanaan,” ujarnya.
Selain itu, terdapat dugaan upaya penghilangan barang bukti berupa senjata tajam. Titus menyebut barang bukti yang ditemukan saat ini diduga bukan senjata awal yang digunakan pelaku. “Barang bukti yang ditemukan bukan pisau awal yang dibawa tersangka,” ucapnya.
Pihaknya juga mendesak kepolisian menetapkan tersangka baru berdasarkan keterangan saksi di lapangan yang menyebut adanya lebih dari satu pelaku. “Saksi fakta Yosi melihat langsung bahwa pelaku itu ada tiga orang,” katanya.
Titus mempertanyakan penetapan tersangka yang hingga kini baru satu orang, meskipun terdapat saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Ia juga menyoroti minimnya informasi yang diterima keluarga korban terkait perkembangan perkara. “Kami dari korban tidak mendapatkan informasi sedikit pun mengenai perkembangan perkara,” ujarnya.
Ia berharap penanganan kasus dilakukan secara transparan dan profesional demi keadilan bagi korban. “Kami berharap proses ini berjalan transparan dan semua pelaku dapat diungkap,” harapnya.
Sementara itu, kuasa hukum saksi satu dan dua, Andi Akbar, menyampaikan keberatan terhadap sejumlah adegan dalam rekonstruksi yang dinilai tidak sesuai fakta. Ia menolak adegan yang menggambarkan adanya komunikasi antara saksi dengan tersangka terkait kepemilikan senjata tajam sebelum kejadian. “Kami menolak rekonstruksi tadi yang ada adegan bahwa saksi satu menanyakan, ‘kamu bawa apa, bawa badik ya,’ kayak gitu,” katanya.

Andi menegaskan saksi satu tidak mengetahui maupun melihat tersangka membawa senjata tajam, serta tidak pernah ada perencanaan maupun perintah terkait penggunaan senjata. “Tidak ada merencanakan dan memerintahkan membawa sesuatu dan lain-lainnya begitu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari permintaan bantuan secara spontan tanpa perencanaan. Tujuan awalnya hanya untuk memfasilitasi saksi dua agar dapat ikut bersama saksi satu menggunakan sepeda motor, sementara kendaraan saksi dua dibawa oleh tersangka.
Terkait usulan agar saksi satu dan dua dijadikan tersangka, Andi menegaskan hal itu merupakan kewenangan penyidik. Ia memastikan seluruh keterangan saksi diberikan berdasarkan pengalaman langsung. “Keterangan itu berdasarkan apa yang dialami oleh saksi satu dan dua, apa yang dilihat, didengar, dan dirasakan,” katanya.
Pihaknya menghormati perbedaan pandangan dalam proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. “Terkait ada pendapat-pendapat lain, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dalam proses penyidikan ini,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan