Keterlambatan administrasi, kendala sistem, dan minimnya jaringan internet menyebabkan gaji aparatur desa di Kapuas Hulu belum cair selama tiga bulan.
KAPUAS HULU – Lambatnya proses administrasi keuangan desa menjadi sorotan setelah sejumlah Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Kapuas Hulu (Kapuas Hulu) belum menerima penghasilan tetap selama tiga bulan, terhitung Januari hingga Maret 2026.
Kondisi tersebut memicu keluhan dari aparatur desa karena hak mereka belum terpenuhi tepat waktu, sementara pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan. Sejumlah desa bahkan mengaku mulai terdampak pada semangat kerja perangkat di lapangan.
Kepala Desa (Kades) Nanga Embaloh, Andi, mengungkapkan dirinya bersama perangkat desa belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir. “Belum cairnya gaji 3 bulan kami ada beberapa kendala di antaranya faktor dana desa non earmark tahap 2 kemarin sehingga membuat desa harus membuat APBDEs perubahan dan memperlambat desa-deaa dalam proses pembuatan SPJ,” katanya, sebagaimana diberitakan Pontianak Post, Senin, (13/04/2026).
Ia menjelaskan, kendala teknis turut memperlambat proses pencairan, terutama pada penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). “Kami juga sering memgalami susah masuk ke aplikasi Siskeudes,” ucapnya.
Selain faktor teknis, keterbatasan jaringan internet di sejumlah desa juga menjadi hambatan dalam pengelolaan administrasi berbasis daring. Hal ini menyebabkan penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menjadi terhambat, sehingga berimbas pada proses pencairan anggaran.
Dampak dari keterlambatan ini mulai dirasakan oleh aparatur desa. Andi menyebutkan semangat kerja perangkat desa mulai menurun akibat hak mereka yang belum dibayarkan.
Keluhan serupa disampaikan Kepala Desa (Kades) Nanga Nyabau, Paulus, yang menyebut banyak perangkat desa mulai menyuarakan protes. “Perangkat desa di tempat kami banyak sudah teriak karena gaji 3 bulan belum cair,” katanya.
Paulus menilai, keterlambatan tersebut berkaitan dengan belum adanya rekomendasi dari tingkat kecamatan atas laporan keuangan desa. “Masalah gaji ini-kan merupakan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, seharusnya kan tidak perlu menunggu rekomendasi,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Desa (Kades) Sibau Hilir, Antonius Marno. Ia menyebutkan perangkat desa di wilayahnya turut terdampak akibat belum cairnya penghasilan tetap. “Perangkat desa juga sudah banyak mengeluh gaji mereka belum dibayar,” ucapnya.
Menurut Marno, keterlambatan pembayaran gaji berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik di tingkat desa. “Harusnya gaji kami ini dibayar tepat waktu,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kapuas Hulu, Rupinus, menegaskan tidak seluruh desa mengalami keterlambatan pembayaran. Ia menyebut keterlambatan lebih disebabkan lambannya proses administrasi di masing-masing desa. “Kades yang belum gajian itu karena mereka melakukan proses laporan dan disampaikan ke camat untuk dibuat rekomendasinya lambat,” pungkasnya.
Kondisi ini menegaskan pentingnya percepatan tata kelola administrasi keuangan desa serta dukungan infrastruktur, khususnya jaringan internet, agar hak aparatur desa dapat terpenuhi tepat waktu dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan