Terdakwa kasus penggelapan mobil rental di Kotawaringin Timur didakwa menjual kendaraan sewaan tanpa izin hingga merugikan korban sekitar Rp170 juta.
KOTAWARIMGIN TIMUR – Kerugian ratusan juta rupiah akibat praktik penggelapan mobil rental kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), setelah satu unit kendaraan diduga dijual tanpa izin oleh penyewanya dan kini diproses dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Terdakwa Akmaludin alias Akmal bin Nuriah didakwa melakukan penggelapan terhadap mobil Daihatsu Sigra milik korban, Kati alias Endang, yang awalnya disewa untuk keperluan antar penumpang. Namun, kendaraan tersebut justru dijual tanpa persetujuan pemilik hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp170 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Oktafian Prastowo, menegaskan bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara sadar dan bertentangan dengan hukum. “Terdakwa secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang ada padanya bukan karena tindak pidana, yaitu satu unit mobil Daihatsu Sigra milik korban, lalu menjualnya tanpa hak,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan, sebagaimana dilansir Radarsampit, Senin (13/04/2026).
Kasus ini bermula pada Sabtu 27 Desember 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, saat terdakwa menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan ingin menyewa mobil. Keduanya sepakat dengan tarif Rp400 ribu, dan kendaraan kemudian diserahkan di kawasan Warung Rindu Malam Km 58, Desa Penyang, Kecamatan Telawang.
Alih-alih digunakan sesuai perjanjian, mobil tersebut dibawa terdakwa ke rumahnya. Selanjutnya, pada dini hari 28 Desember 2025, terdakwa bersama dua rekannya, Dedi dan Budi yang kini masih dalam pencarian, membawa kendaraan tersebut menuju Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Setelah perjalanan sekitar 12 jam, mobil itu dijual kepada pihak lain dengan harga Rp24 juta. “Terdakwa mengetahui dan terlibat langsung dalam proses penjualan kendaraan bersama pihak lain,” lanjut jaksa.
Usai transaksi, terdakwa dan rekannya meninggalkan kendaraan tersebut dan melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Kumai. Sementara itu, korban baru menyadari kendaraannya tidak kembali sesuai kesepakatan dan kemudian mengalami kerugian besar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 486 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.
Proses persidangan masih berlanjut dengan agenda pembuktian dari pihak JPU, termasuk menghadirkan saksi dan barang bukti untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha rental agar lebih berhati-hati dalam proses penyewaan kendaraan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan