Pemkab Berau dan DPRD Teken MoU, 8 Raperda Segera Dibahas

Pemkab Berau dan DPRD Berau menyepakati delapan Raperda strategis sebagai dasar penguatan regulasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

BERAU – Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Berau mulai difokuskan melalui penguatan regulasi, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menyepakati delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) sebagai dasar percepatan pembahasan kebijakan daerah ke depan.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Berau Sri Juniarsih bersama pimpinan DPRD Berau, yakni Ketua DPRD Dedy Okto Nooryanto serta Wakil Ketua DPRD Subroto dan Sumadi, pada Senin (13/04/2026). Kesepakatan ini menjadi pijakan awal untuk mendorong regulasi yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam dokumen tersebut, terdapat delapan Raperda yang berasal dari inisiatif legislatif maupun usulan perangkat daerah teknis di lingkungan Pemkab Berau. Dari pihak DPRD Berau, terdapat dua Raperda yang dinilai strategis karena menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Pertama, Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi komunitas adat di Berau. Kedua, Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi kampung.

Sementara itu, dari sisi eksekutif, sejumlah perangkat daerah mengusulkan Raperda sektoral. Dinas Pangan mengajukan Raperda Penyelenggaraan Pangan di Daerah untuk menjaga stabilitas kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengusulkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Berau tahun 2026–2046 sebagai acuan pembangunan jangka panjang.

Perhatian terhadap sektor pertanian juga diwujudkan melalui Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diusulkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP). Regulasi ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan lahan produktif di tengah tekanan pembangunan infrastruktur.

Selain itu, terdapat tiga Raperda wajib terkait pengelolaan keuangan daerah yang diusulkan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan yang tertuang dalam MoU Nomor: 134/4.b/MoU/HK.3/IV/2026 ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Berau. Dengan demikian, seluruh regulasi yang dirancang dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diberitakan Berau Terkini, Senin, (13/04/2026). []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com