gambar ilustrasi

Skandal LPG 3 Kg di Bengkayang, Dijual Tanpa Izin dan Mahal

Investigasi menemukan dugaan penjualan LPG subsidi 3 kilogram di luar pangkalan resmi dengan harga di atas HET, memicu desakan pengawasan di Bengkayang.

BENGKAYANG – Dugaan kebocoran distribusi gas elpiji (Liquefied Petroleum Gas/LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram mencuat di Kabupaten Bengkayang setelah ditemukan praktik penjualan di luar pangkalan resmi dengan harga melampaui ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Temuan tersebut terungkap dari hasil investigasi lapangan yang menunjukkan aktivitas jual beli LPG 3 kg berlangsung di sebuah toko tanpa identitas resmi sebagai pangkalan. Di lokasi itu, tidak ditemukan plang penyalur maupun papan HET sebagaimana diwajibkan dalam sistem distribusi resmi pemerintah.

Sejumlah warga menyebut praktik tersebut telah berlangsung lama dan menjadi alternatif utama untuk memenuhi kebutuhan harian, meskipun harga yang ditawarkan lebih tinggi dari ketentuan.

“Sudah biasa orang beli di situ. Hampir tiap hari ada saja yang datang. Harganya sekitar Rp28 ribu,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga lain mengaku tidak memiliki banyak pilihan karena keterbatasan akses ke pangkalan resmi, sehingga tetap membeli meski menyadari harga tidak sesuai aturan. “Kami tahu itu mahal, tapi mau bagaimana lagi. Kalau tidak beli, tidak bisa masak,” keluh warga lainnya.

Saat dikonfirmasi, pemilik toko berdalih tabung LPG yang berada di lokasi hanya bersifat titipan dan tidak diperjualbelikan secara resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas transaksi berlangsung rutin dengan pembeli yang datang silih berganti.

Lebih lanjut, pihak tersebut juga tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan sebagai penyalur resmi LPG 3 kg, baik sebagai pangkalan maupun subpenyalur, sehingga memperkuat dugaan adanya distribusi ilegal di luar sistem yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain tidak adanya identitas pangkalan resmi, tidak mencantumkan HET, penjualan di atas harga ketentuan, tidak memiliki izin usaha distribusi, serta aktivitas jual beli yang berlangsung di luar mekanisme resmi.

Secara regulasi, kegiatan niaga LPG termasuk dalam sektor hilir minyak dan gas bumi yang wajib memiliki izin usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana.

Selain itu, praktik penjualan barang bersubsidi di luar ketentuan juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak masyarakat untuk memperoleh harga yang wajar dan informasi yang benar.

Masyarakat mendesak PT Pertamina Patra Niaga, Dinas Perdagangan setempat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi dan penertiban guna memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.

“Kalau tidak ditindak, ini bisa terus terjadi. Yang rugi tetap masyarakat kecil,” ujar salah satu tokoh warga.

Hingga kini, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas temuan tersebut. Proses konfirmasi masih terus dilakukan sebagaimana dilansir Detiksatu, Selasa, (14/04/2026), guna memastikan langkah penanganan terhadap dugaan pelanggaran distribusi LPG subsidi di Bengkayang.[]

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com