Tak Ada Kerusakan Jalan, Apa Penyebab Kecelakaan Maut di Ringroad 2?

Kecelakaan antara truk dan sepeda motor di Ringroad 2 Samarinda menewaskan ibu dan anak, polisi masih menyelidiki penyebab kejadian.

SAMARINDA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menangani kecelakaan lalu lintas di kawasan Ringroad 2 yang melibatkan truk roda 10 dan sepeda motor, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, Rabu (15/04/2026). Korban diketahui merupakan ibu dan anak.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Samarinda, La Ode Prasety, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sopir truk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Terkait dengan kecelakaan yang terjadi kemarin di Ringroad 2, peristiwa laka lantas yang terjadi antara roda 10 dengan R2, di mana korban meninggal dunia sebanyak dua orang yaitu ibu dan anak,” ujarnya saat ditemui di Polres Samarinda.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, La Ode Prasety

“Kemudian saat ini terkait dengan sopir sudah kita amankan dan akan kita mencari keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Ia menjelaskan, proses penyelidikan masih berlangsung dengan fokus pada pencarian saksi guna memperjelas kronologi kejadian di tempat kejadian perkara (TKP). “Penyelidikan saat ini kita lagi mencari saksi di sekitar TKP untuk memperkuat situasi atau kronologis kesalahan yang terjadi di TKP,” ucapnya.

Berdasarkan informasi awal, kecelakaan diduga terjadi akibat tabrakan dari arah belakang antara truk dan sepeda motor. Namun hingga kini, polisi masih kesulitan menemukan saksi mata karena minimnya permukiman di sekitar lokasi kejadian.

“Saat ini belum adanya, kita masih mencari saksi di sekitar TKP karena lokasi tidak banyak rumah,” katanya.

La Ode menambahkan, kondisi jalan di lokasi kejadian berupa tanjakan yang diikuti turunan dengan cuaca cerah saat peristiwa terjadi. Ia memastikan tidak terdapat kerusakan jalan yang menjadi faktor penyebab kecelakaan. “Untuk jalan yang rusak tidak ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut Jalan Ringroad merupakan jalur yang memang diperuntukkan bagi kendaraan besar dan tidak memiliki pembatasan waktu operasional. “Untuk di jalur tersebut tidak ada pembatasan, 24 jam kendaraan berat boleh melintas,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa ruas Ringroad 1 hingga Ringroad 3 memang dirancang sebagai jalur angkutan barang, termasuk truk pengangkut peti kemas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu

“Jam operasional truk besar, salah satunya kontainer ini bisa melintas jalan ringroad, khususnya ringroad 1 hingga ringroad 3,” ujarnya di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 40 Tahun 2011 tentang lintasan angkutan barang. “Itu merupakan memang lintasan untuk peti kemas yang diizinkan untuk diangkut oleh kendaraan bermotor, pengangkut peti kemas baik panjangnya 20 kaki maupun panjang 40 kaki,” ucapnya.

Menurutnya, jalur tersebut memiliki status jalan nasional dan provinsi dengan fungsi arteri primer dan sekunder yang mendukung distribusi logistik, termasuk ke wilayah Bontang dan Kutai Timur (Kutim).

“Lintasan tersebut memang diperuntukkan untuk angkutan peti kemas yang menghubungkan dari Kota Samarinda ke kebutuhan-kebutuhan baik ke arah utara seperti Bontang, Kutim, dan lain-lain,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi resmi dari Satlantas sebelum menyimpulkan penyebab kecelakaan. “Kami juga menunggu hasil investigasi dari teman-teman Satlantas, karena kita tidak bisa langsung memberikan statement siapa yang salah,” ujarnya.

Hotmarulitua juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalur tersebut, khususnya ketika berhadapan dengan kendaraan besar.

“Kita harus lebih waspada dalam berlalu lintas, memperhatikan rambu-rambu, kemudian kalaupun ada posisi kendaraan lintasan angkutan yang bersifat peti kemas besar, itu lebih bagus kita menjaga jarak,” ucapnya.

Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada pembatasan waktu operasional bagi kendaraan angkutan peti kemas di jalur ringroad karena berkaitan dengan kebutuhan distribusi barang. “Lintasan jalan ringroad 1 sampai ringroad 3 itu memang diatur oleh Perwali Nomor 40 Tahun 2011 untuk lintasan peti kemas, tidak ada istilahnya batasan waktu,” ucapnya.

Hotmarulitua mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan. “Mari kita masyarakat untuk bijak dalam berlalu lintas dan tidak saling menyalahkan terlebih dahulu sebelum ada hasil investigasi,” pungkasnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com