Klaim Alat Berat Muncul, Kasus Tambang Ilegal Berau Memanas

Munculnya klaim kepemilikan alat berat dalam kasus tambang ilegal di Berau memunculkan dinamika baru di tengah proses hukum yang masih berjalan.

BERAU – Status empat alat berat yang disita dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menjadi sorotan setelah muncul klaim kepemilikan dari sejumlah pihak di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama pihak perusahaan PT Berau Coal pada Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan yang berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit excavator Komatsu PC195, dua unit Hitachi PC210, serta satu unit Sany SY215C. Seluruh alat berat tersebut hingga kini masih berada dalam penguasaan aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal Rudini menegaskan, perusahaan mendukung penuh penegakan hukum dan tidak mentoleransi aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah konsesi.

“Pengamanan yang dilakukan bersama aparat penegak hukum ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penertiban terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan,” ujarnya sebagaimana diberitakan Berau Terkini, Rabu, (16/04/2026).

Menurutnya, status alat berat sebagai barang bukti membuatnya tidak dapat diklaim secara sepihak oleh pihak mana pun hingga proses hukum dinyatakan selesai.

“Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan upaya-upaya yang berpotensi mengganggu proses tersebut,” tegasnya.

Munculnya klaim kepemilikan terhadap alat berat tersebut memunculkan dinamika baru dalam penanganan kasus, sekaligus menegaskan kompleksitas persoalan tambang ilegal di wilayah Berau. Praktik penambangan tanpa izin dinilai masih menjadi tantangan serius, terutama di kawasan konsesi yang memiliki nilai strategis nasional.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com