Polisi Nunukan menangkap dua pelaku pencurian kabel listrik yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah dan gangguan listrik warga.
NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menindak tegas maraknya pencurian kabel listrik yang menyebabkan kerugian warga dan fasilitas umum, dengan menangkap dua pelaku dari kasus berbeda yang beraksi sejak Maret 2026.
Penindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan setelah menerima laporan masyarakat terkait gangguan listrik akibat hilangnya kabel di sejumlah lokasi. Dua pelaku berinisial S (22) dan DA (34) diamankan dalam operasi terpisah di wilayah Kabupaten Nunukan (Nunukan), Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan Bonifasius Rumbewas melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Nunukan Sunarwan menegaskan komitmen aparat dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Begitu teridentifikasi, pelaku langsung kami kejar dan amankan. Tidak ada ruang bagi pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Nunukan,” tegas Sunarwan, Kamis (16/04/2026).
Pelaku pertama, S, diketahui melakukan pencurian kabel di Gedung Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Nunukan dan Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan. Aksi tersebut berlangsung sejak 18 Maret hingga 11 April 2026 dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp75 juta.
S ditangkap saat hendak menjual tembaga hasil curian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga dan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksinya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Sementara itu, pelaku kedua, DA, ditangkap di wilayah Nunukan Tengah setelah polisi menerima dua laporan warga pada 10 April 2026. Modus yang digunakan serupa, yakni memotong kabel listrik untuk mengambil tembaga, yang kemudian dijual kembali.
Aksi DA terungkap setelah korban mengalami pemadaman listrik mendadak. Setelah dilakukan pengecekan, kabel listrik diketahui telah hilang. Peristiwa tersebut terjadi berulang dengan total kerugian lebih dari Rp7 juta.
“Pelaku kami tangkap saat hendak menjual hasil curian. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ungkap Sunarwan, sebagaimana dilansir Radar Sampit, Kamis (16/04/2026).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel tembaga, tang, karung, potongan besi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat juga masih melakukan pengembangan guna mengantisipasi kemungkinan adanya jaringan pelaku maupun lokasi lain yang menjadi sasaran.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Penindakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjaga stabilitas keamanan, khususnya terkait infrastruktur kelistrikan yang berdampak langsung pada aktivitas masyarakat di Nunukan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan