58 Kasus 3C Terungkap, Polda Kaltara Perketat Pengamanan Lingkungan

Polda Kaltara mengungkap 58 kasus curat, curas, dan curanmor sepanjang Januari hingga Mei 2026 serta mengajak masyarakat memperkuat Siskamling.

BULUNGAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak masyarakat menghidupkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) setelah 58 kasus kejahatan jalanan kategori 3C terungkap sepanjang Januari hingga Mei 2026. Kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pengungkapan puluhan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polda (Mapolda) Kaltara, Selasa (02/06/2026). Dalam kegiatan tersebut, polisi menghadirkan lima tersangka dari rumah tahanan dengan pengawalan ketat.

Kepala Polda (Kapolda) Kaltara Djati Abdhy Wiyoto menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia menyebut penahanan para tersangka menjadi bentuk pertanggungjawaban polisi dalam menjaga rasa aman warga.

“Penahanan para tersangka ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat untuk menjamin keamanan dan menciptakan rasa nyaman di Kaltara,” tegasnya, sebagaimana diberitakan Tribun Kaltara, Selasa (02/06/2026).

Kapolda Kaltara juga meminta masyarakat segera melapor apabila melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak kejahatan. Ia menilai partisipasi warga sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan.

“Kami tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku curas maupun curanmor di Kalimantan Utara. Jika melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak kejahatan, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan darurat 110,” pungkas Kapolda Kaltara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara Yudhistira Midhyawan menjelaskan, salah satu modus yang diungkap polisi adalah pembobolan rumah warga pada malam hari. Pelaku beraksi ketika penghuni rumah sedang tidur.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak atau membongkar bagian rumah, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban saat penghuni sedang beristirahat,” ujar Yudhistira.

Selain pembobolan rumah, polisi juga mengungkap kasus curanmor. Dalam sejumlah kasus, pelaku menggunakan kunci palsu dan alat khusus untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian besar tersangka mengaku melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan penadah barang hasil kejahatan.

Yudhistira mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Polda Kaltara dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan dalam beberapa bulan terakhir.

“Selama periode Januari hingga Mei 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak 58 kasus tindak pidana 3C yang terdiri dari curat, curas, dan curanmor,” katanya.

Polda Kaltara memastikan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap kejahatan jalanan akan terus diperkuat. Kepolisian juga berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menjaga lingkungan tempat tinggal, serta segera menggunakan layanan darurat 110 ketika menemukan potensi tindak kejahatan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com