Polda Kalbar mulai mendistribusikan 16 unit ETLE Mobile Handheld untuk memperluas penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis digital hingga ke seluruh kabupaten.
PONTIANAK – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) mulai memperluas penerapan tilang elektronik dengan mendistribusikan 16 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld ke seluruh satuan lalu lintas di wilayah Kalbar, Kamis (16/04/2026). Langkah ini menjadi bagian dari modernisasi penegakan hukum lalu lintas sekaligus memperluas jangkauan penindakan berbasis digital hingga ke daerah yang belum terpasang kamera statis.
Penyerahan perangkat dilakukan di Ruang Rapat Ditlantas Polda Kalbar pukul 14.00 WIB oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) yang diwakili Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) kepada 14 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) jajaran, Satuan Patroli Jalan Raya (PJR), serta Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Kalbar.
Kepala Sub Seksi Penindakan (Kasubsit) Gakkum Ditlantas Polda Kalbar, Zulyanto Leonardi, mengatakan distribusi perangkat ini merupakan bagian dari transformasi sistem penegakan hukum lalu lintas di daerah. “Ini merupakan langkah maju Direktorat Lalu Lintas dalam meningkatkan ketertiban masyarakat berlalu lintas sekaligus menciptakan situasi jalan yang aman dan lancar,” ujarnya.
Sebelumnya, sistem ETLE di Kalbar hanya tersedia dalam bentuk kamera statis yang terpasang di lima titik di Kota Pontianak. Sementara itu, sebagian besar wilayah kabupaten belum memiliki fasilitas penindakan elektronik, sehingga pengawasan masih bergantung pada metode manual.
Dengan adanya perangkat ETLE Mobile Handheld, seluruh kabupaten di Kalbar kini mulai menerapkan sistem tilang elektronik, meski pada tahap awal setiap wilayah baru menerima satu unit perangkat. Teknologi ini memungkinkan petugas melakukan penindakan secara langsung di lapangan melalui perangkat genggam berbasis aplikasi ETLE Presisi.
Menurut Zulyanto, perangkat tersebut mampu merekam pelanggaran lalu lintas melalui foto yang diambil petugas, kemudian data akan terkirim secara real-time ke sistem pusat nasional. “Data kendaraan dan identitas pemilik langsung tervalidasi secara digital melalui sistem ETLE Nasional,” ujarnya.
Setelah data terverifikasi, petugas dapat langsung mencetak surat konfirmasi pelanggaran di lokasi kejadian tanpa perlu interaksi langsung dengan pelanggar. Sistem ini diharapkan dapat meminimalkan potensi praktik transaksional maupun pungutan liar di lapangan.
Meski demikian, penggunaan ETLE Mobile Handheld saat ini masih dalam tahap uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat. Polda Kalbar berharap penerapan teknologi ini mampu meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.
“Semoga dengan penambahan ETLE handheld ini, masyarakat semakin tertib berlalu lintas dan keamanan di jalan raya semakin terjaga,” kata Zulyanto. []
Penulis: Dedy Kurniadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan