Polisi mengungkap kasus pencurian dompet yang berujung pengurasan rekening korban hingga Rp20 juta di Bontang.
BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Bontang mengungkap modus pencurian yang berujung pada pengurasan rekening korban hingga puluhan juta rupiah, setelah menangkap seorang residivis yang beraksi di sebuah toko kelontong di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Pelaku berinisial SY (30) diamankan Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang pada Jumat (17/04/2026) dini hari di sebuah penginapan di kawasan Tanjung Laut Indah. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan yang dialami korban sejak Februari 2026.
Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bontang Markus Sihotang menjelaskan, kasus ini bermula saat korban kehilangan dompet ketika berada di toko kelontong pada bulan Ramadan.
“Tersangka mengambil dompet korban yang berisi kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, NPWP, serta SIM A dan C,” kata Markus sebagaimana dilansir Koran Kaltim, Sabtu (18/04/2026).
Korban baru menyadari kehilangan tersebut saat hendak menggunakan dompetnya. Namun saat itu, pelaku sudah meninggalkan lokasi kejadian.
“Korban baru sadar ketika akan mengambil dompetnya. Pelaku sudah tidak ada di tempat,” ujarnya.
Tidak hanya mengambil barang berharga, pelaku juga memanfaatkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban untuk menarik uang hingga Rp20 juta. Aksi tersebut diketahui korban saat akan melakukan pemblokiran rekening di bank.
“Bank menyampaikan ada penarikan uang dalam waktu dekat sebelum rekening diblokir,” ujar Markus.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bermain judi daring.
Polisi juga mengungkap bahwa SY merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian pada 2016. Status tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Polres Bontang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang pribadi, khususnya kartu ATM, guna mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan secara finansial. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan