Viral Isu Begal di Balikpapan, Polisi Ungkap Fakta Pengeroyokan

Polresta Balikpapan memastikan kabar begal yang viral di media sosial tidak terbukti dan mengungkap dua perkara penganiayaan yang saling berkaitan.

BALIKPAPAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan memastikan peristiwa yang sempat viral di media sosial dan disebut sebagai aksi begal bukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, melainkan dua perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang saling berkaitan.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Balikpapan Jerrold H.Y. Kumontoy mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada laporan polisi terkait aksi begal sebagaimana ramai diperbincangkan publik.

“Data yang masuk di Polresta Balikpapan tidak ada laporan polisi terkait pencurian dengan kekerasan atau begal sebagaimana yang ramai diperbincangkan,” kata Jerrold saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (03/06/2026).

Menurut Jerrold, informasi yang beredar di media sosial telah membentuk persepsi seolah-olah Kota Balikpapan sedang marak aksi begal. Padahal, hingga saat ini Polresta Balikpapan tidak menerima laporan resmi terkait kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Ada beberapa akun media sosial yang terlalu cepat memberikan informasi tanpa meminta klarifikasi dari pihak yang berwenang, sehingga muncul persepsi seolah-olah terjadi begal di Balikpapan,” ujarnya.

Polisi kemudian mengungkap perkara pengeroyokan yang terjadi di Jalan Mukmin Faisyal, Balikpapan Selatan, pada 15 Mei 2026. Dalam perkara itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras sebelum melakukan pengeroyokan. Peristiwa bermula ketika para tersangka membuat keributan di jalan dan melempari sebuah mobil boks. Mereka juga sempat menantang pengemudi kendaraan tersebut untuk berkelahi.

Tidak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor berinisial HG melintas di lokasi kejadian. Karena tidak menghiraukan perintah untuk berhenti, salah satu pelaku mengayunkan parang hingga mengenai paha korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Dalam pengembangan perkara, polisi menemukan peristiwa lain yang masih berkaitan. HG yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan diketahui bersama sejumlah rekannya mendatangi rumah Junaidi, warga Jalan Mukmin Faisyal. Mereka diduga mencari pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pengeroyokan yang dialami HG.

Berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, dan barang bukti, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan tersebut. HG yang semula berstatus korban dalam perkara pertama kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kedua.

“Korban pada peristiwa pertama ini kemudian menjadi tersangka pada peristiwa kedua. Mereka mendatangi rumah pelapor untuk mencari pelaku pengeroyokan serta melakukan intimidasi dan pengancaman menggunakan senjata tajam,” kata Jerrold.

Selain HG, polisi menetapkan tiga tersangka lain, yakni JG, JFP, dan AF. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menarik korban keluar rumah hingga melakukan intimidasi dan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Dalam pengungkapan dua perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, batu bata, pisau kecil, serta hasil visum et repertum korban.

Jerrold menegaskan, pengungkapan dua perkara tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas isu begal yang sempat viral di media sosial. Ia mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengutamakan sumber resmi sebelum menyebarluaskan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional hingga fakta yang sebenarnya terungkap,” ujarnya.

Kapolresta juga memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Balikpapan tetap kondusif. Berdasarkan data laporan polisi sejak Januari hingga Juni 2026, tidak ada laporan kasus begal yang diterima Polresta Balikpapan.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan, Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Selatan, dan Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) yang tergabung dalam satuan tugas gabungan. Polisi berharap masyarakat tidak terpengaruh informasi menyesatkan dan tetap berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. []

Penulis: Irwanto | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com