Kasus proyek perumahan mangkrak di Balikpapan dinilai berpotensi masuk ranah pidana setelah ratusan konsumen mengalami kerugian akibat pembangunan yang tak kunjung terealisasi.
BALIKPAPAN – Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dalam proyek Perumahan Regency Balikpapan di kawasan Jalan Kolonel Syarifuddin Yoes (Ring Road II), Balikpapan Selatan, terus bergulir dan dinilai telah mengarah pada persoalan hukum serius. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Wahyullah Bandung, menyebut kasus ini berpotensi merugikan ratusan konsumen dan tidak lagi sekadar sengketa biasa.
Wahyullah menegaskan, praktik jual beli properti semestinya menjunjung kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Namun, dalam kasus tersebut, ia melihat adanya indikasi kuat pengabaian kewajiban oleh pihak pengembang (developer).
“Kalau saya melihat ini sudah masuk ranah hukum. Ada indikasi pengabaian hak-hak konsumen. Dalam praktik jual beli, developer mestinya memprioritaskan pemenuhan hak pembeli, baik rumah maupun tanah,” ujarnya, Selasa (21/04/2026) di Gedung DPRD Balikpapan.
Kasus ini bermula ketika konsumen membeli unit rumah sejak 2022 hingga 2024. Sebagian besar pembeli telah melakukan pembayaran penuh secara tunai (cash) dengan nilai ratusan juta rupiah per unit. Transaksi dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli yang menjanjikan pembangunan serta penyerahan unit dalam jangka waktu tertentu.
Namun, realisasi pembangunan tidak berjalan sesuai komitmen. Sejumlah unit dilaporkan masih berada pada tahap awal seperti pondasi, bahkan sebagian lainnya belum tersentuh pembangunan sama sekali. Dampak juga dirasakan oleh konsumen yang menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama terkait proses administrasi dan kepastian legalitas.
Permasalahan semakin kompleks karena status lahan masih menggunakan sertifikat induk yang belum dipecah. Kondisi ini menyulitkan konsumen untuk melakukan pengecekan rinci terkait kepemilikan, meskipun secara administratif lahan tersebut terdaftar.
Selama kurang lebih satu tahun terakhir, konsumen berupaya meminta kejelasan kepada pihak developer melalui berbagai pertemuan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil konkret, baik terkait kelanjutan pembangunan maupun pengembalian dana.
Puncak kekecewaan terjadi pada April 2026, ketika puluhan konsumen mendatangi kantor developer untuk menuntut kepastian. Mereka menyuarakan dua tuntutan utama, yakni penyelesaian pembangunan sesuai perjanjian atau pengembalian dana secara penuh tanpa potongan.
Wahyullah menyebut jumlah konsumen terdampak diperkirakan mencapai sekitar 300 orang. Dengan skala tersebut, ia menilai persoalan ini berpotensi masuk ke ranah hukum perdata, bahkan tidak menutup kemungkinan mengarah pada pidana.
“Jumlahnya besar, ada ratusan konsumen. Ini bukan lagi persoalan kecil. Bisa masuk ke perdata, bahkan berpotensi pidana,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar langkah hukum menjadi opsi yang dipertimbangkan jika tidak ada itikad baik dari pihak developer. Kekhawatiran terbesar konsumen saat ini adalah risiko kehilangan dana yang telah disetorkan apabila proyek tidak terealisasi atau bermasalah secara hukum.
Wahyullah juga menyoroti bahwa kasus serupa bukan pertama kali terjadi di Balikpapan. Ia menyebut praktik penjualan properti bermasalah pernah terjadi sebelumnya, meskipun dalam skala lebih kecil.
“Ini bukan kasus pertama. Sudah beberapa kali terjadi, hanya skalanya saja yang berbeda. Kebetulan sekarang yang muncul ini developer yang cukup dikenal,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah, khususnya dinas perumahan dan permukiman, dalam memperketat pengawasan sejak tahap perizinan hingga pembangunan di lapangan.
Menurutnya, instansi terkait harus memastikan setiap developer yang memasarkan proyek telah memenuhi seluruh aspek legalitas dan kesiapan pembangunan agar tidak merugikan masyarakat. “Pengawasan harus diperketat. Jangan sampai developer menjual sesuatu yang secara hukum belum siap. Ini penting supaya kejadian seperti ini tidak terus berulang,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli properti dengan melakukan pengecekan legalitas, termasuk status sertifikat dan kesiapan proyek.
Di akhir, Wahyullah mendorong konsumen untuk mendapatkan pendampingan dari konsultan hukum maupun lembaga bantuan hukum agar proses penyelesaian berjalan lebih terarah. “Kalau menurut saya ini sudah masalah hukum. Jadi alangkah baiknya konsumen didampingi oleh pihak yang paham hukum, supaya hak-hak mereka bisa diperoleh dengan baik,” pungkasnya.
Kasus Perumahan Regency Balikpapan ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan sektor properti di Balikpapan agar kejadian serupa tidak terulang. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan