Pengungkapan kasus sabu di Barsel berawal dari laporan masyarakat yang berujung pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti.
BARITO SELATAN – Respons cepat aparat Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), terhadap laporan masyarakat membuahkan hasil dengan diamankannya seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Gunung Bintang Awai, Senin (20/04/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barsel di Jalan Eks PT Rimba Ayu Kananai, Desa Bipak Kali, sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka berinisial A.Y ditangkap setelah sempat berupaya melarikan diri saat petugas mendatangi lokasi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Barsel, Jecson Hutapea, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Barsel, Sanip, mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi. Pelaku sempat mengetahui kedatangan petugas dan mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun terjatuh dan berhasil diamankan,” ujar Sanip, sebagaimana diberitakan Prokalteng, Senin (20/04/2026).
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) yang disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram.
Selain itu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu kotak plastik kecil berwarna putih, satu unit timbangan digital, dua lembar tisu, satu pak plastik klip bening, satu potongan sedotan, satu kantong plastik hitam, serta satu tas rotan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Pelaku A.Y diketahui merupakan warga Barabai, Kalimantan Selatan (Kalsel). Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Barito Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.
Polres Barsel juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Melalui kasus ini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana, termasuk peredaran narkotika, melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan