Selisih Harga BBM Rp10 Ribu, DPRD Kaltara Perketat Pengawasan

DPRD Kaltara mendorong pengawasan distribusi BBM di Bulungan setelah selisih harga tinggi dinilai berpotensi memicu penyalahgunaan dan antrean panjang.

BULUNGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pengawasan ketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Bulungan menyusul potensi penyalahgunaan akibat tingginya selisih harga BBM subsidi dan non-subsidi yang mencapai sekitar Rp10 ribu per liter.

Langkah ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kaltara bersama PT Pertamina Patra Niaga (Pertamina Patra Niaga) Regional Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara), serta melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan pemerintah kabupaten/kota. Fokus utama rapat adalah mengantisipasi lonjakan antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta memastikan distribusi BBM tepat sasaran.

Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain, mengatakan selisih harga yang tinggi berpotensi memicu penyimpangan distribusi di lapangan.

“Rapat ini kita lakukan untuk mengantisipasi terjadinya antrean berlebihan di SPBU. Karena saat ini selisih harga BBM, khususnya Dexlite, sudah sangat tinggi, bahkan mencapai sekitar Rp10 ribu per liter,” ujar Muddain, sebagaimana dilansir Tribun Kaltim, Senin (20/04/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut jauh berbeda dibandingkan sebelumnya, di mana selisih harga BBM hanya berkisar Rp2.000 hingga Rp3.000 per liter. Kenaikan signifikan ini dinilai membuka peluang terjadinya penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi.

“Selisih yang tinggi ini memungkinkan terjadinya penimbunan atau penyalahgunaan distribusi. Bisa saja BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat berhak, justru dinikmati kelompok yang tidak berhak,” tegasnya.

DPRD Kaltara juga menyoroti potensi antrean panjang di SPBU yang diperkirakan akan semakin meningkat jika tidak segera diantisipasi. Kondisi ini dinilai dapat berdampak langsung pada masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.

“Kelompok masyarakat yang seharusnya mendapatkan BBM subsidi justru akan semakin tertekan. Ini yang kita antisipasi bersama,” katanya.

Sebagai langkah konkret, DPRD Kaltara merekomendasikan pembentukan tim terpadu untuk mengawasi distribusi BBM di Bulungan selama tiga bulan ke depan. Tim ini diharapkan mampu memastikan distribusi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

“Kami minta tim terpadu ini bekerja maksimal selama tiga bulan, tidak setengah-setengah. Fokusnya memastikan distribusi BBM tepat sasaran,” jelasnya.

Selain itu, DPRD Kaltara juga mengusulkan evaluasi sistem barcode dalam pembelian BBM subsidi. Hal ini menyusul adanya indikasi penyalahgunaan, di mana satu barcode digunakan untuk pengisian di beberapa SPBU dalam satu hari.

“Dengan satu barcode, ada yang bisa mengisi BBM di beberapa SPBU dalam satu hari. Ini jelas menyalahi aturan,” ungkapnya.

Untuk mencegah hal tersebut, sistem barcode direncanakan akan disesuaikan dengan nomor kendaraan dan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga setiap kendaraan hanya dapat melakukan pengisian sesuai kuota yang ditetapkan.

Pengawasan juga akan diperketat melalui pemanfaatan kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTV) di SPBU, termasuk dengan memantau durasi pengisian BBM sebagai indikator potensi kecurangan.

“Kalau durasi pengisian melebihi standar, bisa jadi ada praktik pengetapan. Ini akan menjadi perhatian tim pengawas,” katanya.

DPRD Kaltara turut menegaskan bahwa distribusi BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, harus berakhir di SPBU menggunakan nozzle sesuai ketentuan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Penjualan BBM di luar SPBU dinilai melanggar aturan dan berpotensi dikenai sanksi.

“Penjualan BBM di luar SPBU atau tanpa nozzle akan diberikan peringatan hingga penindakan hukum jika terbukti melanggar,” tegasnya.

Muddain menambahkan, berdasarkan data dari Pertamina Patra Niaga, kuota BBM di Bulungan sebenarnya mencukupi. Namun, permasalahan utama terletak pada distribusi dan penggunaan yang belum tepat sasaran.

“Secara kebutuhan cukup, tapi penggunaannya harus diatur agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” pungkasnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com