Pemerintah menyerahkan DIM RUU PPRT ke DPR RI sebagai langkah mempercepat pembahasan regulasi perlindungan pekerja rumah tangga.
JAKARTA – Pemerintah mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dengan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (20/04/2026), sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
Penyerahan DIM tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I antara pemerintah dan DPR RI. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh hak yang setara dengan pekerja sektor lainnya, mulai dari tahap pra-kerja hingga pasca hubungan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan RUU PPRT menjadi instrumen penting dalam menjamin hak asasi pekerja rumah tangga secara menyeluruh.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Yassierli, sebagaimana dilansir Antara, Senin (20/04/2026).
Ia menambahkan bahwa konsep Decent Work for Domestic Worker menjadi dasar penting dalam penyusunan regulasi tersebut, yang menekankan jaminan upah layak, waktu kerja dan istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
“Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja,” ujarnya.
Menurutnya, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik khusus dalam hubungan kerja yang dipengaruhi faktor sosiokultural, sehingga diperlukan pendekatan regulasi yang komprehensif dan adaptif.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya.
RUU PPRT juga mengatur definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan, serta batasan yang tidak termasuk kategori pekerja rumah tangga. Selain itu, regulasi ini mencakup ketentuan terkait perjanjian kerja, penempatan pekerja, serta mekanisme perlindungan hukum.
Tak hanya itu, RUU tersebut mengatur keberadaan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi, jaminan sosial, serta sistem pengawasan dan penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah dengan melibatkan peran ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) sebagai mediator.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya.
Dengan masuknya DIM ke DPR RI, pembahasan RUU PPRT diharapkan dapat segera dipercepat sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan