Kasus Guru Ngaji di Kukar Masuk P21, Keluarga Korban Alami Intimidasi

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Tenggarong memasuki tahap P21 setelah terungkap dari laporan keluarga dan proses hukum berlanjut ke kejaksaan.

KUTAI KARTANEGARA – Dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Tenggarong memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan atau P21, setelah kasus yang melibatkan seorang guru ngaji berusia 60 tahun terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun terungkap dan diproses hukum. Peristiwa ini diketahui telah berlangsung sejak Desember 2024 dan terakhir terjadi pada 23 Juli 2025.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), Rina, menjelaskan tindakan pelecehan terakhir terjadi sekitar pukul 13.00 WIB atau setelah salat Zuhur di rumah pelaku, yang juga menjadi tempat korban mengaji.

“Korban sempat melawan, tidak mau, dan menolak. Akhirnya dilaporkanlah kepada orang tuanya,” ujar Rina saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (21/04/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban menangis histeris hingga terdengar oleh tetangga sekitar. Menurut Rina, kondisi tersebut memicu perhatian warga hingga akhirnya kejadian dilaporkan kepada pihak keluarga dan berlanjut ke proses hukum.

Ia menambahkan, ibu korban sempat menyalahkan diri sendiri karena tidak berada di rumah saat kejadian terakhir, lantaran sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Meski demikian, laporan terhadap kasus tersebut telah diteruskan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil konfirmasi Ketua Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Andi Faisal, kepada kepolisian, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan bahkan memasuki tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Infonya pelaku sudah diamankan, tapi keluarga korban merasa tidak ada kejelasan karena tidak diberitahukan. Mereka juga tidak paham hukum,” tambah Rina.

Rina juga mengungkapkan bahwa keluarga korban sempat enggan melapor karena minimnya pemahaman terhadap proses hukum yang harus ditempuh. Bahkan, terdapat dugaan intimidasi dari ketua rukun tetangga (RT) setempat yang meminta agar laporan dicabut. Namun, keluarga korban menolak tekanan tersebut dan tetap melanjutkan proses hukum.

Hingga saat ini, keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.[]

Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com