Penurunan hukuman pelaku pencabulan tujuh santri di Kukar memicu kekecewaan keluarga korban yang menilai keadilan belum terpenuhi.
KUTAI KARTANEGARA — Keluarga korban kasus pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, menyatakan kekecewaan atas putusan banding yang menurunkan hukuman pelaku dari 15 tahun menjadi 13 tahun penjara. Putusan tersebut diterima pada Selasa (21/4/2026), setelah sebelumnya vonis awal dijatuhkan pada 25 Februari 2026.
Wali korban, Dessy Yanti, mengaku tidak mengetahui secara jelas pertimbangan majelis hakim dalam menurunkan hukuman tersebut. Ia menilai keputusan itu berpotensi merugikan korban dan keluarga yang telah mengalami trauma berkepanjangan sejak kasus terjadi dalam rentang 2023 hingga 2025.
“Kami sangat kecewa dengan penurunan hukuman ini. Kami tidak mengetahui dasar pertimbangan hakim, sementara dari sisi korban, kondisi ini sangat menyakitkan,” ujar Dessy saat dikonfirmasi, Rabu (22/04/2026).
Ia menegaskan, seluruh wali korban menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Menurutnya, hukuman 13 tahun dinilai tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban. Selain itu, keluarga juga khawatir hukuman yang lebih ringan dapat mengurangi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
“Kami berharap ada langkah tegas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jangan sampai justru pelaku yang lebih dulu mengajukan kasasi, karena ada kekhawatiran hukumannya bisa kembali berkurang,” katanya.
Dessy juga mengungkapkan selama proses banding berlangsung, pihak keluarga tidak mendapatkan informasi perkembangan perkara secara memadai. Mereka bahkan harus mencari informasi secara mandiri melalui berbagai sumber.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Ira Purnawati membenarkan adanya penurunan hukuman dalam putusan banding. Meski demikian, ia menyebut majelis hakim tetap mengakomodasi seluruh pertimbangan yang diajukan jaksa, termasuk penguatan restitusi bagi korban.
“Hukuman penjara memang turun dari 15 menjadi 13 tahun, tetapi seluruh pertimbangan kami diakomodasi dan restitusi tetap dikabulkan,” ujar Fitri.
Terkait langkah hukum lanjutan, Fitri menjelaskan pihaknya tidak wajib mengajukan kasasi selama putusan masih di atas dua pertiga dari tuntutan. Namun, apabila pihak terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, maka jaksa akan mengikuti langkah tersebut.
“Jika terdakwa mengajukan kasasi, kami juga wajib mengajukan. Tetapi jika tidak, secara aturan internal kami tidak wajib,” jelasnya.
Hingga kini, keluarga korban masih menunggu sikap resmi JPU, sembari berharap adanya upaya hukum lanjutan guna memastikan keadilan bagi para korban tetap terpenuhi.[]
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan