PAD Samarinda 2025 Lampaui Target, DPRD Nilai Belum Optimal

DPRD Samarinda menilai capaian PAD 2025 belum optimal meski melampaui target, serta menyoroti transparansi kebijakan pajak daerah.

SAMARINDA
– Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Achmad Sukamto, menilai capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 belum sepenuhnya optimal meski secara nominal melampaui target. Evaluasi ini mengemuka dalam rapat kerja pembahasan LKPJ 2025 di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (22/04/2026).

Sukamto menjelaskan, secara indikator fiskal, realisasi PAD meningkat dari target awal sebesar 21 persen menjadi 22,7 persen atau naik sekitar 1,2 persen. Namun, capaian tersebut dinilai belum mencerminkan optimalisasi seluruh potensi pendapatan daerah.

“Secara angka memang melampaui target, tetapi dari sisi optimalisasi masih banyak yang perlu dievaluasi,” ujar Sukamto.

Ia menambahkan, sejumlah sektor yang selama ini menjadi sumber PAD dinilai belum memberikan kontribusi maksimal, di antaranya perusahaan daerah, sektor pergudangan, serta unit usaha milik daerah lainnya yang masih memiliki potensi besar namun belum dikelola secara optimal.

Menurutnya, kinerja sektor-sektor tersebut perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar mampu meningkatkan kontribusi terhadap PAD ke depan. Optimalisasi ini penting mengingat PAD merupakan indikator utama kemandirian fiskal daerah.

Selain itu, Sukamto juga menyoroti kinerja Badan Perkreditan Rakyat (BPR) yang mencatatkan surplus keuangan cukup signifikan, namun belum berdampak langsung terhadap peningkatan PAD.

“BPR mencatat surplus yang cukup besar, tetapi kontribusinya terhadap PAD belum maksimal. Di sisi lain, ada juga sektor lain yang mulai menunjukkan peningkatan pemasukan,” jelasnya.

Dalam pembahasan tersebut, ia juga menyinggung kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2025 yang mengalami kenaikan hingga 25 persen. Kebijakan ini dinilai memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait dasar perhitungan pajak.

“Perhitungan pajak saat ini didasarkan pada nilai bangunan dan tanah. Hal ini harus disosialisasikan secara jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya transparansi dari Pemkot Samarinda dalam menjelaskan mekanisme penentuan nilai pajak, khususnya objek pajak berupa tanah dan bangunan, guna meningkatkan kepercayaan publik.

Evaluasi terhadap LKPJ ini, lanjutnya, menjadi momentum strategis bagi Pemkot Samarinda untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam meningkatkan efektivitas penggalian sumber PAD. Dengan evaluasi yang komprehensif, diharapkan berbagai kelemahan dapat segera diperbaiki.

Pemkot Samarinda juga didorong untuk lebih inovatif dan transparan dalam mengelola potensi pendapatan agar target PAD ke depan tidak hanya tercapai secara nominal, tetapi juga mencerminkan optimalisasi yang berkelanjutan.[]

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com