Polsek Kapuas Hulu mengajak masyarakat menjadi pengawas aktif untuk menekan praktik tambang ilegal melalui pelaporan cepat.
KAPUAS HULU – Penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah pedesaan diperkuat melalui pendekatan partisipatif masyarakat. Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, untuk aktif melaporkan aktivitas illegal mining sebagai bagian dari upaya pengawasan bersama, Rabu (22/04/2026) pukul 10.00 WIB.
Pendekatan ini dilakukan dengan menyasar langsung warga melalui kegiatan sosialisasi yang tidak hanya berisi imbauan, tetapi juga penjelasan detail mengenai mekanisme pelaporan serta konsekuensi hukum bagi pelaku tambang ilegal. Langkah tersebut dinilai penting mengingat keterbatasan pengawasan aparat di wilayah yang luas dan rawan eksploitasi sumber daya alam.
Kapolsek Kapuas Hulu, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah meluasnya praktik penambangan tanpa izin.
“Bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait larangan penambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan sudah ada undang- undang yang mengatur’,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek Kapuas Hulu juga menyampaikan berbagai dasar hukum yang mengatur larangan illegal mining, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta aturan terkait penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida yang kerap digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.
Selain itu, warga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Bhabinkamtibmas atau Polisi Masyarakat (Polmas) agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
“Personel Polsek Kapuas Hulu membentangkan pamflet bertuliskan stop illegal mining serta sanksi pidana RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah serta memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi illegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan iIegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau Polmas untuk segera di tindak lanjuti,” tegas Kapolsek, sebagaimana diwartakan Tribrata News, Rabu, (22/04/2026).
Dengan menempatkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam pengawasan, Polsek Kapuas Hulu berharap praktik tambang ilegal dapat ditekan sejak dini sekaligus membangun kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kapuas Hulu. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan