Sebanyak 263 narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani pengamanan maksimum dan super maksimum.
JAKARTA – Pemerintah memperketat pengamanan narapidana berisiko tinggi dengan memusatkan 263 warga binaan dari berbagai daerah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Kamis (23/4) malam sebagai langkah pengendalian keamanan nasional di dalam sistem pemasyarakatan.
Kebijakan pemindahan ini menyasar narapidana kategori high risk yang berasal dari sejumlah wilayah, yakni Sumatera Utara (44 orang), Riau (103 orang), Jambi (42 orang), Sumatera Selatan (11 orang), Lampung (18 orang), serta Jakarta (45 orang). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengawasan lebih ketat terhadap narapidana dengan tingkat risiko tinggi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyatakan seluruh narapidana telah diterima di Nusakambangan sesuai prosedur yang berlaku.
“Malam ini sekitar pukul 21.50 WIB, sebanyak 263 warga binaan high risk tersebut telah diterima oleh sejumlah Lapas di Nusakambangan,” ujar Mashudi melalui siaran persnya, Kamis (23/4) malam, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Jumat (24/04/2026).
Ia menjelaskan, proses pemindahan hingga penerimaan dilakukan dengan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) guna menjamin keamanan selama perjalanan maupun saat penempatan di dalam lapas. Setelah ditempatkan, para narapidana akan menjalani sistem pengamanan dengan tingkat maksimum hingga super maximum.
Pemindahan ini menjadi bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam mengonsolidasikan narapidana berisiko tinggi ke lokasi dengan fasilitas pengamanan berlapis, sehingga potensi gangguan keamanan dapat diminimalkan.
Ke depan, kebijakan serupa berpotensi terus dilakukan untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pembinaan di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus menekan risiko kejahatan yang dikendalikan dari dalam lapas. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan