DPW NasDem DKJ mengusulkan pembentukan dapil khusus Kepulauan Seribu demi meningkatkan kualitas representasi politik pada Pemilu 2029.
JAKARTA – Usulan pemisahan Kepulauan Seribu menjadi daerah pemilihan (dapil) tersendiri untuk Pemilu 2029 mengemuka sebagai bahan evaluasi penataan dapil di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menyusul penilaian bahwa konfigurasi saat ini belum sepenuhnya memenuhi prinsip representasi yang adil.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) DKJ mendorong pembentukan dapil khusus bagi wilayah Kepulauan Seribu agar kualitas keterwakilan politik masyarakat setempat dapat lebih optimal. Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari evaluasi terhadap sistem pembagian dapil yang berlaku saat ini.
Ketua DPW NasDem DKJ Wibi Andrino menyatakan, sejumlah prinsip pembentukan dapil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dinilai belum sepenuhnya terpenuhi di Jakarta. Prinsip tersebut mencakup kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, kesamaan cakupan wilayah, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Faktanya, hampir semua dapil di Jakarta masih menyisakan persoalan. Ini harus kita akui secara objektif sebagai bahan evaluasi bersama,” ujar Wibi di Jakarta, Jumat (24/4).
Wakil Ketua (Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKJ itu menyoroti penggabungan wilayah Kepulauan Seribu dengan tiga kecamatan di Jakarta Utara, yakni Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading yang dikenal dengan sebutan Cikoding. Menurutnya, penggabungan tersebut tidak mencerminkan prinsip kohesivitas dan kesamaan cakupan wilayah.
Dorongan pembentukan dapil tersendiri bagi Kepulauan Seribu diharapkan dapat memperbaiki kualitas representasi politik serta memastikan setiap wilayah memiliki keterwakilan yang proporsional dalam proses legislasi. Wacana ini juga menjadi bagian dari diskursus lebih luas terkait penataan sistem pemilu ke depan, sebagaimana diberitakan Medcom, Jumat (24/04/2026). []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan