gambar ilustrasi

Lapas Nunukan Penuh Sesak, Pidana Kerja Sosial Jadi Solusi

Kelebihan kapasitas hingga 200 persen di Lapas Nunukan mendorong Ditjenpas mengusulkan penerapan pidana kerja sosial sebagai solusi alternatif.

NUNUKAN
– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan di Kabupaten Nunukan (Nunukan), Kalimantan Utara (Kaltara), menghadapi krisis kelebihan kapasitas hingga 200 persen dengan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mencapai 1.107 orang, jauh melampaui daya tampung ideal 362 orang.

Kondisi tersebut mendorong Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengusulkan penerapan pidana kerja sosial sebagai solusi alternatif guna mengurangi kepadatan penghuni lapas.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Kaltim Endang Lintang Hardiman mengatakan persoalan overcrowding tidak hanya terjadi di Nunukan, melainkan hampir di seluruh lapas dan rumah tahanan negara di Indonesia. “Masalah over crowding, semua lapas dan rutan di Indonesia mengalami itu, bahkan apas untuk wanita. Yang masih belum hanya Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujarnya.

Ia menjelaskan, penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari kebijakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menitikberatkan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. Skema ini diharapkan mampu menekan jumlah narapidana yang harus menjalani hukuman di dalam lapas.

Menurutnya, pidana kerja sosial dapat diterapkan terhadap pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun. “Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun.”

“Dengan ketentuan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (1) KUHP Nasional,” jelasnya, sebagaimana dilansir Kompas, Jumat, (24/04/2026).

Selain itu, penerapan kebijakan tersebut harus memperhatikan ketentuan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 terkait pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

Lintang menegaskan, penerapan KUHP baru diharapkan dapat memperbaiki kualitas layanan dan pembinaan di dalam lapas yang selama ini terdampak kepadatan berlebih. “Kita berharap pemberlakuan UU KUHP baru ini bisa mengatasi over kapasitas lapas dan rutan sehingga pelayanan, pembinaan maupun pengawasan dapat berjalan baik,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ditjenpas juga mendorong dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan sarana prasarana pemasyarakatan. Salah satunya melalui hibah lahan untuk pembangunan lapas baru guna menampung jumlah warga binaan yang terus meningkat.

Ia mencontohkan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), yang menyediakan lahan seluas 9 hektare untuk pembangunan fasilitas pemasyarakatan dengan kapasitas hingga 2.000 orang.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan pihak lapas menjadi kunci dalam mengatasi persoalan overcrowding secara berkelanjutan, termasuk kemungkinan redistribusi tahanan ke daerah dengan kapasitas yang lebih memadai. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com