RDP DPD RI mengungkap ketidakjelasan HGU dan kewajiban plasma PT BDA dalam konflik lahan dengan warga Jahab serta memberi tenggat penyelesaian tiga bulan.
SAMARINDA – Rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam konflik lahan antara masyarakat Kelurahan Jahab, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan PT Budiduta Agromakmur (BDA), mulai dari ketidakjelasan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) hingga tidak terpenuhinya kewajiban plasma perusahaan kepada masyarakat.
RDP yang berlangsung di Kantor DPD RI, Jalan Gajah Mada, Senin (27/04/2026), mempertemukan berbagai pihak, yakni perwakilan masyarakat, tim hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, serta instansi terkait lainnya. Pertemuan ini bertujuan mencari kejelasan dan solusi atas konflik yang telah berlangsung cukup lama.
Penasihat hukum masyarakat Jahab, Paulinus Dugis, menyampaikan bahwa pihaknya hadir mendampingi warga dalam forum tersebut. “Hari ini kami tim hukum dari masyarakat Jahab untuk mendampingi dalam rapat dengar pendapat dengan senator asal Kalimantan Timur (Kaltim), yang juga dihadiri pihak pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, BPN, Dinas Perkebunan, serta pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, Paulinus mengungkapkan adanya ketidakjelasan terkait dokumen HGU milik perusahaan. Ia menyebut Pemkab Kukar telah beberapa kali meminta klarifikasi kepada BPN, namun tidak mendapatkan jawaban. “Ternyata pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sudah empat kali menyurati BPN untuk menunjukkan ada atau tidak HGU milik PT BDA, namun tidak pernah diberikan,” ucapnya.
Ia mempertanyakan sikap BPN yang dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi. “Pertanyaan kami, ada apa dengan BPN kita, HGU yang harusnya diketahui oleh pihak terkait malah tidak ditunjukkan,” ujarnya.
Selain itu, Paulinus juga menyoroti keterangan Dinas Perkebunan yang menyatakan tidak mengetahui keberadaan HGU perusahaan, meskipun PT BDA bergerak di sektor perkebunan. Dalam forum tersebut juga terungkap bahwa kewajiban plasma kepada masyarakat belum dipenuhi. “Dinas Perkebunan menyampaikan bahwa memang tidak ada plasma yang diberikan oleh PT BDA kepada masyarakat,” ucapnya.
Ia menambahkan adanya kejanggalan dalam tindak lanjut sanksi terhadap perusahaan. “Sudah ada tiga kali surat peringatan, bahkan konsekuensinya izin dikurangi, tetapi di sisi lain justru izinnya ditambah,” ujarnya.
Paulinus juga menilai terdapat ketidaksinkronan data antarinstansi yang memperumit penyelesaian konflik. “Antara dinas yang satu dengan yang lain penjelasannya tidak sinkron,” katanya.
Ia kembali menegaskan kejanggalan tersebut. “Dinas Perkebunan sudah mengeluarkan tiga kali surat peringatan, kemudian surat peringatan yang ketiga dikatakan bahwa konsekuensinya BDA tidak menindaklanjuti surat peringatan itu karena tidak adanya plasma karena izinnya dikurangi, tapi malah izinnya ditambah. Jadi, artinya satunya berbohong, satunya menutupi,” tegasnya.
Sementara itu, Manager PT Budiduta Agromakmur (BDA), Aidi Adianto, menyatakan pihak perusahaan bersama Pemkab Kukar berkomitmen menyelesaikan konflik tersebut. “Perusahaan punya komitmen bersama dengan pemda untuk menyelesaikan masalah-masalah ini supaya tidak berlarut-larut terus, kita berharap seratus persen selesai, tapi progresnya sudah berjalan selama ini ada berapa puluh hektar dan ratusan hektar juga kita selesaikan,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa HGU 01 dan HGU 09 masih dalam proses perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku. “HGU 01 dan 09 itu sedang kita proses, perpanjangannya itu malah disampaikan dirjen telah mengeluarkan secara yuridis dan secara aturan telah selesai hanya saja karena ada regulasi yang berubah HGU itu belum keluar,” ungkapnya.
Terkait kewajiban plasma, Aidi menyebut telah masuk dalam tahap lanjutan. “Sudah disebutkan tim legal kita, sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian Pertanian tahun 2007 sudah disebutkan itu masuk ke fase dua,” sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Paulinus meminta agar lahan yang dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum dikembalikan kepada masyarakat. “Balikkan kepada masyarakat, itu sudah menjadi milik masyarakat, walaupun nanti misalnya kalau diurus pun tim HGU 01 milik PT BDA, walaupun itu dibayar tali asih, tanam tumbuhnya dibayar, percuma dibayar kepada masyarakat, HGU-nya sudah mati,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan kejelasan HGU 09 yang dinilai masih menjadi teka-teki. “Sekarang itu yang dipermasalahkan juga adalah HGU 09 juga masih teka-teki, Luasannya berapa? Izin lokasinya ? ada di mana? oleh karena itu, kami minta kepada pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Perpajakan untuk cross-check pajaknya PT BDA,” ujarnya.
Anggota DPD RI, Yulianus Henock Sumual, mendorong agar konflik tersebut segera diselesaikan, terutama terkait tumpang tindih HGU antara perusahaan dan masyarakat. “Penyelesaian pihak perusahaan kepada masyarakat yang mempunyai hak di tempat tersebut,” harapnya.
Ia juga memberikan tenggat waktu kepada Pemkab Kukar untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Kita beri waktu 3 bulan untuk menyelesaikan masalah ini, dan apabila penyelesaian masalah antara masyarakat dengan PT. BDA tidak ada jalan keluar kita akan menarik ini ke DPD RI secara nasional, dan kita akan mengundang kementrian-kementrian yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkebunan ini,” jelasnya.
Di sisi lain, Paulinus menilai penyelesaian konflik akan lebih efektif jika berfokus pada kepastian hukum dan keterbukaan data. “Kalau HGU-nya sudah mati, tidak ada gunanya lagi diproses, sebaiknya langsung dikembalikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa transparansi menjadi kunci utama penyelesaian konflik. “Kalau semua ini diselesaikan dengan terbuka dan jelas, maka persoalan ini bisa selesai,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan