Terdakwa diduga menerima Rp3,5 miliar terkait izin tambang, sementara kuasa hukum menilai tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan.
SAMARINDA – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Dayang Donna Walfiares Tania kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (27/04/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang tersebut, terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji senilai Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2015.
Perkara ini teregister dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr dan turut menyeret nama mantan Gubernur Kaltim periode 2013–2018, Awang Faroek Ishak, dalam perkara terpisah. JPU yang terdiri dari Agung Satrio Wibowo, Gilang Gemilang, Rony Yusuf, Greafik Loserte, dan Lignauli Theresa menyampaikan analisis yuridis berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa surat dakwaan disusun secara alternatif guna memberikan ruang pembuktian sesuai perkembangan fakta hukum di persidangan. Dakwaan pertama merujuk pada Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dakwaan alternatif kedua mengacu pada Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan. Ia menyoroti sejumlah poin dalam tuntutan yang dianggap tidak pernah terungkap secara jelas selama proses persidangan berlangsung. “Perihal yang perlu kita soroti adalah adanya kesepakatan antara ROC, kemudian antara AVI dan Dona terkait adanya niat untuk membantu, ini tidak pernah muncul dalam fakta persidangan,” katanya.
Menurut Hendrik, keterangan para saksi justru menunjukkan adanya perbedaan signifikan yang menimbulkan keraguan terhadap konstruksi perkara yang dibangun oleh JPU. “Bahkan pertemuan di rumah dinas pun keterangan saksi ini berbeda semua, dari ROC, Iwan Chandra dan Sugeng menerangkan hal-hal yang berbeda,” ucapnya.
Ia juga menilai bahwa tudingan adanya niat membantu percepatan pengurusan izin tidak memiliki dasar kuat dalam fakta persidangan. Selain itu, unsur penerimaan hadiah dinilai hanya bertumpu pada satu keterangan saksi tanpa didukung alat bukti lain yang memadai. “Terkait dengan penerimaan hadiah ini hanya dikaitkan dengan keterangan Sugeng saja yang mengatakan bahwa setelah menerima uang diberikan kepada pihak lain,” katanya.
Hendrik menegaskan bahwa dalam hukum pidana, suatu peristiwa tidak dapat dibuktikan hanya dengan satu keterangan tanpa dukungan alat bukti lain yang sah. Ia juga mempersoalkan penerapan unsur turut serta dalam tuntutan yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum. “Turut serta itu harus ada dua hal yaitu niat yang sama dan kerja sama yang nyata, sementara ini tidak pernah muncul dalam persidangan,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyiapkan pembelaan (pledoi) secara maksimal berdasarkan fakta persidangan. Salah satu fokus pembelaan adalah menelusuri awal mula pertemuan para pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Ia juga menilai keterlibatan pihak tertentu dalam perkara ini perlu dilihat secara proporsional, termasuk latar belakang personal yang bersangkutan. “Kalau kita lihat yang bersangkutan hanya membantu orang tuanya yang sakit, sehingga cukup miris ketika hal tersebut dikaitkan dengan perkara ini,” tutupnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 4 Mei 2026 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa sebagai bagian akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan