Masuk Lewat Jalur Gelap, 12 WN Malaysia Diamankan di Sebatik

Sebanyak 12 WN Malaysia diamankan di Sebatik setelah masuk tanpa melalui jalur resmi dan terancam deportasi sesuai aturan keimigrasian.

NUNUKAN – Pelanggaran keimigrasian di kawasan perbatasan kembali terungkap setelah Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan mengamankan 12 Warga Negara (WN) Malaysia yang masuk ke Pulau Sebatik tanpa melalui jalur resmi, Sabtu 25 April 2026. Para warga asing tersebut terancam dideportasi setelah diketahui tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas menemukan adanya ketidaksesuaian data tamu hotel dalam sistem Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

“WN Malaysia diamankan di sebuah kamar hotel yang berada di pulau Sebatik,” kata Fredy, sebagaimana diberitakan Niaga Asia, Senin (27/04/2026).

Ia mengungkapkan, sebanyak 12 WN Malaysia yang diamankan terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan dewasa yang berdomisili di Tawau, Sabah, Malaysia. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi menggunakan speedboat tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Menurut Fredy, tujuan kedatangan para WN Malaysia tersebut untuk mengikuti kegiatan olahraga lari santai fun run yang digelar di Sebatik. Namun, mereka tidak memiliki dokumen undangan resmi dari panitia penyelenggara.

“Mereka datang ke Sebatik atas kemauan sendiri. Tidak ada surat atau dokumen resmi undangan dari panitia kegiatan,” sebutnya.

Penemuan ini berawal dari kegiatan sosialisasi APOA oleh petugas Inteldakim di sejumlah hotel dan penginapan di Sebatik. Saat melakukan pengecekan, petugas menemukan data tamu yang tidak lengkap, sehingga dilakukan pemeriksaan langsung ke kamar-kamar hotel.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, 10 orang WN Malaysia ditemukan berada di kamar hotel, sementara dua lainnya diamankan di lokasi kegiatan fun run saat mengenakan pakaian lomba.

“Semua WN Malaysia sudah dibawa ke kantor Imigrasi Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan sementara di ruang detensi,” bebernya.

Dalam pemeriksaan lanjutan, lima orang diketahui memiliki paspor Malaysia, sedangkan tujuh lainnya tidak memiliki dokumen identitas dan hanya mengaku sebagai warga Malaysia. Untuk memastikan status kewarganegaraan, Imigrasi Nunukan telah berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

“Alasan mereka masuk lewat jalur ilegal untuk memudahkan keberangkatan dan menghemat waktu perjalanan. Mereka juga ingin menghemat tenaga,” tuturnya.

Atas pelanggaran tersebut, para WN Malaysia dikenakan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan menjalani tindakan administratif berupa deportasi setelah proses verifikasi selesai.

“Deportasi dilakukan setelah Konsulat Malaysia mengeluarkan dokumen perjalanan sekali jalan sejenis Surat Perjalanan Laksana Paspor (SLPL),” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian bagi pengelola penginapan dan masyarakat di kawasan perbatasan untuk lebih tertib dalam pelaporan data orang asing serta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas lintas negara yang tidak sesuai prosedur hukum. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com