Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga hingga polisi menangkap pelaku saat menyedot BBM bersubsidi secara ilegal.
SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Samarinda mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Palaran. Pelaku diduga menjalankan praktik ilegal dengan modus pengisian berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menimbun BBM bersubsidi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda Agus Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Bantuas. “Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan sebuah mobil Grandmax yang kerap melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU Bantuas, Kecamatan Palaran,” ujar Agus saat ditemui Selasa (28/04/2026).
Agus menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga akhirnya mengamankan pelaku melalui operasi tangkap tangan. “Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, petugas Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dalam operasi tangkap tangan saat menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan mesin alkon yang telah dimodifikasi,” ucapnya.
Pelaku yang diamankan berinisial ID (41), warga Jalan Jaya Makmur, Kelurahan Pendingin, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Ia diduga menjalankan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa izin resmi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. “Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil Grandmax KT 8073 QR yang telah dimodifikasi, puluhan jerigen berbagai ukuran berisi maupun kosong, serta delapan barcode MyPertamina berbeda yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya,” kata Agus.
Menurut Agus, pelaku diduga kuat melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tanpa memiliki izin usaha niaga maupun izin pengangkutan yang sah. “Pelaku diduga kuat melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tanpa memiliki izin usaha niaga maupun pengangkutan,” ucapnya.
Ia menegaskan, saat diamankan pelaku tengah melakukan penyedotan BBM jenis Pertalite menggunakan alat modifikasi. “Pelaku diamankan saat tertangkap tangan melakukan penyedotan BBM jenis Pertalite menggunakan alat yang telah dimodifikasi,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan