MK Ubah Aturan, Pimpinan KPK Tak Wajib Mundur dari Jabatan Lama

Jakarta, Mahkamah Konstitusi, MK, KPK, uji materi, UU KPK, putusan MK, pimpinan KPK, Suhartoyo, UUD 1945

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah tafsir ketentuan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menegaskan bahwa pejabat yang terpilih tidak harus mengundurkan diri secara permanen dari profesi sebelumnya, melainkan cukup berstatus nonaktif selama menjabat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Rabu (29/4/2026). Amar putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 29 huruf i dan huruf j.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kata “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i serta frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif”.

Dengan putusan ini, pimpinan KPK tetap diperbolehkan mempertahankan status jabatan atau profesi sebelumnya tanpa harus mundur secara permanen, selama tidak aktif menjalankan tugas di posisi tersebut ketika menjabat di lembaga antirasuah.

Putusan MK ini dinilai memberikan kepastian hukum baru terkait status kepegawaian atau profesi pimpinan KPK, sekaligus berpotensi memperluas ruang partisipasi profesional dalam mengisi jabatan strategis di lembaga tersebut.

Perkara ini menjadi bagian dari dinamika pengujian regulasi kelembagaan KPK yang terus berkembang, seiring kebutuhan penyesuaian aturan dengan prinsip konstitusi dan praktik ketatanegaraan di Indonesia, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu (29/04/2026). []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com