Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS memicu perdebatan publik dan dorongan revisi UU Peradilan Militer.
JAKARTA – Desakan revisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer menguat menyusul penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang dinilai menimbulkan polemik soal mekanisme peradilan yang tepat.
Peristiwa penyerangan terjadi pada 12 Maret 2026, usai Andrie mengikuti diskusi mengenai isu remiliterisasi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam kejadian tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius hingga 24 persen pada bagian wajah, mata, dan dada.
Kasus ini kemudian diproses melalui peradilan militer setelah terungkap bahwa empat terduga pelaku merupakan anggota aktif Badan Intelijen Strategis (Bais) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai mekanisme tersebut tidak sepenuhnya menjawab rasa keadilan publik dan mendorong agar perkara diadili melalui peradilan umum.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Sri Warjiyati, menilai fakta keterlibatan aparat militer menggeser perspektif kasus ini dari tindak kriminal biasa menjadi isu yang lebih luas. “Fakta ini mengubah narasi dari sekadar tindakan kriminal jalanan menjadi persoalan serius mengenai penyalahgunaan kekuasaan dan rapuhnya perlindungan terhadap kebebasan sipil,” ujarnya, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu (29/04/2026).
Menurutnya, penanganan perkara tersebut menunjukkan adanya celah dalam regulasi peradilan militer, khususnya dalam kasus yang berdampak luas terhadap masyarakat sipil. Oleh karena itu, revisi UU Peradilan Militer dinilai mendesak untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena dampak fisik yang dialami korban, tetapi juga karena implikasinya terhadap jaminan kebebasan sipil dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Ke depan, pembenahan regulasi diharapkan mampu menjawab kebutuhan keadilan yang lebih inklusif dan berimbang antara kepentingan militer dan sipil. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan