Polresta Bengkulu menetapkan Wakil Rektor Unived sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap mahasiswa.
KOTA BENGKULU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menetapkan seorang pejabat kampus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap mahasiswa, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberian kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu menetapkan Wakil Rektor III Universitas Dehasen (Unived) berinisial YA (37) sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang dinilai cukup untuk meningkatkan status terlapor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu Frengki Sirait menegaskan proses hukum akan terus berlanjut. “Prosesnya tetap lanjut agar adanya kepastian hukum dan saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Frengki, sebagaimana dilansir Antara, Senin, (04/05/2026).
Menurut Frengki, tersangka dijerat dengan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Penanganan perkara ini, lanjut dia, dilakukan untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Bengkulu juga memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, serta memberikan ruang keadilan bagi korban maupun pihak terlapor. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan unsur pimpinan perguruan tinggi, sehingga diharapkan proses hukum dapat berjalan objektif dan akuntabel. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan