Berawal dari laporan warga, polisi menggerebek sebuah kontrakan di Pangkalan Bun dan mengamankan seorang pria bersama sabu seberat 7,76 gram serta sejumlah barang bukti pendukung.
KOTAWARINGIN BARAT – Keresahan warga terhadap dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman berujung pada penggerebekan sebuah kontrakan di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Badak, Rukun Tetangga (RT) 04, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun. Dari lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial R, 33 tahun, bersama barang bukti sabu seberat 7,76 gram.
Penggerebekan dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kobar Theodorus Priyo Santosa melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kobar M Yoseph Sukma Jaya mengatakan, laporan warga menjadi awal penyelidikan sebelum petugas mendatangi kontrakan yang ditempati R, sebagaimana diberitakan Radar Sampit, Kamis, (07/05/2026).
Menurut Yoseph, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan serta sejumlah bagian di dalam kontrakan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Saat dilakukan tindakan dengan mendatangi kontrakan tersebut dan berdasarkan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7, 76 Gram,” ujarnya, Kamis (07/05/2026).
Yoseph menjelaskan, satu paket klip berisi sabu ditemukan di tangan kiri R. Sementara di tangan kanan R, polisi menemukan satu sendok yang terbuat dari sedotan.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke ruang tamu. Di ruangan itu, polisi kembali menemukan satu timbangan digital, isolasi, gunting, serta plastik bening kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Petugas juga menemukan satu tas selempang yang tergantung di dinding ruang tamu. Di dalam tas tersebut terdapat dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang terbalut tisu.
Pemeriksaan berlanjut ke kamar kontrakan. Dari lokasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, yakni korek api, alat hisap sabu, dan satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi disebut diakui sebagai milik R.
R bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya R disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegasnya.
Polisi menegaskan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di lingkungan masyarakat. Peran warga dinilai penting untuk membantu aparat mendeteksi aktivitas mencurigakan, terutama yang berpotensi merusak keamanan permukiman dan generasi muda. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan