gambar ilustrasi

Buang Dompet Saat Digerebek, Perempuan di Kotim Simpan 10 Paket Sabu

PA diamankan Polsek Telawang setelah diduga membuang dompet berisi 10 paket sabu saat polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Sebabi, Kotim.

KOTAWARINGIN TIMUR – Upaya PA, perempuan 31 tahun, membuang dompet melalui jendela saat rumahnya digerebek polisi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), justru mengungkap dugaan kepemilikan 10 paket sabu. Dompet itu ditemukan berisi plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,41 gram.

Penggerebekan dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Telawang pada Senin 4 Mei 2026 siang, setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sebabi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Kotim Edy Wiyoko, mewakili Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim Resky Maulana Zulkarnain, membenarkan penangkapan PA. Ia mengatakan, PA diamankan di sebuah rumah setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

“Anggota piket Polsek Telawang mendapatkan informasi adanya seseorang yang diduga menjual sabu. Setelah dilakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim, terlapor berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Sebabi,” ujar Edy Wiyoko saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir Banjarmasin Post, Kamis, (07/05/2026).

Saat petugas tiba di rumah tersebut, PA diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah dompet melalui jendela. Namun, gerak-gerik itu diketahui polisi sehingga dompet tersebut langsung diperiksa.

“Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap dompet itu, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,41 gram,” jelasnya.

Selain 10 paket sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp3.100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Pemeriksaan dan penyitaan barang bukti tersebut turut disaksikan perangkat Desa Sebabi.

Di hadapan petugas, PA mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Setelah itu, PA bersama barang bukti dibawa ke Markas Polsek (Mapolsek) Telawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah Edy.

Atas perbuatannya, PA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan penanganan perkara tersebut masih berlanjut untuk kepentingan penyidikan. Pengungkapan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com