Lawan Stigma, Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Setara bagi Disabilitas

Kemnaker mengapresiasi empat pelaku usaha di Malang dan Blitar yang dinilai berhasil membangun tempat kerja inklusif bagi penyandang disabilitas, termasuk disabilitas mental dan intelektual.

JAWA TIMUR
– Empat pelaku usaha di Malang dan Blitar dinilai menjadi contoh praktik baik dalam membuka ruang kerja inklusif bagi penyandang disabilitas, termasuk ragam disabilitas yang selama ini masih kerap menghadapi stigma di dunia kerja. Komitmen itu mendapat apresiasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat melakukan peninjauan perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD), Kamis–Jumat (7–8 Mei 2026), sebagaimana dilansir Kemnaker, Jumat (08/05/2026).

Empat entitas usaha tersebut ialah PT Burger Buto, PT Gandum, Rumah Batik Kinarsih, dan Warung Bambu Barokah. Mereka dinilai telah menunjukkan keberpihakan nyata dalam membangun tempat kerja yang lebih setara, bukan hanya memenuhi kewajiban administratif.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan, pemerintah ingin memastikan perusahaan mendapatkan pendampingan dalam mempekerjakan penyandang disabilitas. Pendampingan itu tidak hanya mencakup proses rekrutmen, tetapi juga pemetaan jabatan, penyesuaian lingkungan kerja atau akomodasi yang layak, hingga penyediaan alat bantu kerja sesuai kebutuhan ragam disabilitas.

“Kami ingin memastikan perusahaan tidak berjalan sendirian. Kemnaker hadir untuk mendampingi, mulai dari pemetaan jabatan yang cocok hingga memastikan fasilitas pendukung tersedia, sehingga tenaga kerja penyandang disabilitas dapat bekerja secara produktif dan nyaman,” ujar Cris Kuntadi saat melakukan peninjauan perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD) di Malang dan Blitar pada Kamis–Jumat (7–8 Mei 2026).

Dalam kunjungan itu, Kemnaker juga menyoroti keberanian pelaku usaha yang memberi kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas mental dan intelektual. Rumah Batik Kinarsih, misalnya, membuka ruang bagi penyandang disabilitas mental, sedangkan PT Burger Buto dan Warung Bambu Barokah mempekerjakan penyandang disabilitas intelektual atau tunagrahita.

Cris menilai langkah tersebut penting karena praktik inklusi di dunia kerja tidak cukup berhenti pada pemenuhan kuota satu persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Menurut dia, perusahaan perlu melihat penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja yang memiliki potensi dan mampu berkontribusi.

“Apa yang dilakukan perusahaan-perusahaan ini membuktikan bahwa inklusivitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata keberpihakan terhadap kemanusiaan dan pengakuan atas potensi kerja penyandang disabilitas,” tegasnya.

Kemnaker menilai stigma masih menjadi salah satu penghalang utama bagi penyandang disabilitas untuk masuk dan bertahan di dunia kerja. Karena itu, praktik baik dari sejumlah perusahaan di Malang dan Blitar diharapkan dapat memperluas cara pandang pelaku usaha terhadap kemampuan TKPD.

“Stigma sering kali menjadi hambatan terbesar. Namun perusahaan-perusahaan ini membuktikan bahwa dengan dukungan dan manajemen yang tepat, penyandang disabilitas mental maupun intelektual mampu memberikan kontribusi positif bagi perkembangan usaha,” tambah Cris.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Firmanuddin. Kemnaker berharap contoh dari Malang dan Blitar dapat menginspirasi lebih banyak perusahaan di berbagai daerah untuk membuka kesempatan kerja yang setara, aman, dan produktif bagi penyandang disabilitas.

“Kami ingin semakin banyak perusahaan menyadari bahwa dunia kerja yang inklusif bukan hanya memungkinkan, tetapi juga mampu memperkuat produktivitas, solidaritas, dan nilai kemanusiaan di lingkungan kerja,” pungkasnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com