Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan keberatan atas tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JAKARTA – Perdebatan mengenai proporsionalitas tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook mencuat setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan keberatannya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mencapai 18 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/05/2026).
Dalam sidang yang menjadi perhatian publik tersebut, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp5,6 triliun dengan subsider 9 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan kementerian pada masa kepemimpinan Nadiem.
Usai persidangan, Nadiem menyampaikan kekecewaannya terhadap besaran tuntutan yang dijatuhkan jaksa. “Mengapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Mengapa tuntutan saya lebih besar daripada teroris? Angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya,” keluh Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
Pernyataan tersebut mencerminkan keberatan pihak terdakwa terhadap konstruksi tuntutan yang dinilai tidak sebanding dengan fakta persidangan yang telah berlangsung. Nadiem menilai bahwa proses pembuktian selama persidangan tidak sepenuhnya dipertimbangkan dalam penyusunan tuntutan oleh JPU.
Sementara itu, pihak penuntut umum dalam perkara ini menegaskan bahwa tuntutan disusun berdasarkan rangkaian fakta hukum yang terungkap dalam persidangan serta dampak kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut. Proses hukum masih akan berlanjut ke tahap pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengadaan teknologi pendidikan berskala besar yang sebelumnya diharapkan dapat mendukung transformasi digital di sektor pendidikan. Namun, proses hukum yang berjalan justru membuka kembali perdebatan publik mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian.
Putusan akhir pengadilan nantinya akan menjadi penentu arah perkara ini, sekaligus memberikan kepastian hukum atas tuduhan yang saat ini masih diperdebatkan antara pihak terdakwa dan penuntut umum. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan