Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU IKN dan menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota karena belum ada Keppres pemindahan ke IKN.
JAKARTA – Kepastian status ibu kota negara kembali ditegaskan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Putusan tersebut sekaligus memperjelas bahwa hingga saat ini Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota Indonesia karena proses pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum memiliki dasar keputusan presiden (Keppres).
Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) tidak bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait mekanisme pemindahan ibu kota yang memang belum dapat diberlakukan secara efektif tanpa Keppres sebagai dasar administratif. Dengan demikian, status Jakarta tetap sah sebagai pusat pemerintahan negara sampai tahapan formal pemindahan benar-benar ditetapkan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, (13/05/2026) sebagaimana dilansir Sumber Berita, Rabu, (13/05/2026), yang sekaligus menjadi penegasan hukum atas polemik status ibu kota yang selama ini berkembang di ruang publik dan diskursus kebijakan nasional.
Secara hukum tata negara, MK menekankan bahwa perubahan ibu kota tidak hanya bergantung pada undang-undang, tetapi juga memerlukan keputusan presiden sebagai instrumen eksekusi administratif yang menandai perpindahan resmi pusat pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dengan belum diterbitkannya Keppres tersebut, maka seluruh fungsi pemerintahan pusat masih berjalan di Jakarta, termasuk aktivitas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kondisi ini sekaligus menegaskan bahwa proses transisi ibu kota masih berada pada tahap bertahap dan belum final secara hukum operasional.
Putusan MK ini juga dipandang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan publik, terutama dalam menghindari multitafsir mengenai status ibu kota di tengah proses pembangunan IKN yang masih berlangsung. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan