Polres Bontang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam keributan setelah kematian warga berinisial Ri dalam insiden dugaan pencurian mangga di Kelurahan Api-Api.
BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Bontang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus keributan yang dipicu kematian warga berinisial Ri setelah insiden dugaan pencurian mangga di Jalan KS Tubun Gang Bersama 7, Kelurahan Api-Api, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).
Enam tersangka itu masing-masing berinisial RL (59), HK (44), SF (40), MT (24), RW (45), dan RH (22). Mereka diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang pada Rabu (13/05/2026) sekitar pukul 14.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita) di wilayah Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari rekaman kamera pengawas (closed-circuit television/CCTV), keterangan saksi, hingga hasil prarekonstruksi. Kasus ini menjadi perhatian karena keributan tidak hanya berujung pada dugaan pemukulan, tetapi juga penyerangan rumah dan pemotongan pohon mangga secara paksa.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bontang Widho Anriano melalui Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bontang Markus Sihotang mengatakan, enam orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan dilakukan, sebagaimana diberitakan Eksposkaltim, Kamis (14/05/2026).
“Ke enamnya ini sudah ditetapkan tersangka setelah kita lakukan hasil penyelidikan,” ujar kapolres melalui Kanit Pidum Satreskrim Ipda Markus Sihotang , Kamis (14/5), dikutip dari Klik Kaltim.
Menurut Markus, para tersangka diduga terlibat dalam tindakan kriminal berupa pengeroyokan, penyerangan kawasan permukiman, dan perusakan. Dari rekaman CCTV yang diamankan polisi, sejumlah tersangka terlihat melakukan pemukulan terhadap warga. Polisi juga menemukan adanya pelaku yang membawa senjata tajam saat keributan terjadi.
“Kami tetapkan mereka tersangka karena melakukan tindakan kriminal,” tegas Markus.
Dari enam tersangka, empat orang diduga terlibat dalam aksi pemukulan terhadap warga. Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga melakukan pemotongan pohon mangga secara paksa di lokasi kejadian.
Kericuhan tersebut bermula setelah Ri, warga Berbas Pantai, meninggal dunia dalam insiden dugaan pencurian mangga. Kematian Ri kemudian memicu emosi keluarga setelah muncul informasi dari rekan korban yang menduga Ri tidak meninggal murni akibat terjatuh dari pohon mangga, melainkan diduga ada unsur kekerasan.
Informasi itu membuat keluarga korban mendatangi lokasi kejadian di Gang Bersama 7, Kelurahan Api-Api. Situasi kemudian berkembang menjadi keributan yang diwarnai dugaan penganiayaan, perusakan rumah, hingga penebangan pohon mangga.
“Bukannya minta baik-baik justru pemilik rumah dianiaya,” ujar Markus.
Meski demikian, polisi menyebut hasil prarekonstruksi sebelumnya belum menemukan adanya adegan pengeroyokan terhadap Ri sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
“Dari hasil prarekonstruksi, dugaan pengeroyokan terhadap korban belum ditemukan,” katanya.
Polisi juga memastikan akan memanggil seluruh orang yang terekam CCTV saat keributan berlangsung untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi peran masing-masing orang di lokasi kejadian.
“Kita panggil semua nanti. Banyak yang terekam di CCTV, nanti kita identifikasi satu-satu,” ujar Markus.
Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan. Polisi menyebut proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan seluruh peran pelaku dalam keributan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan