gambar ilustrasi

Dugaan Mafia BBM Subsidi di Barut Terungkap, Polisi Amankan JPN

Polisi menyita puluhan jeriken Pertalite dan Bio Solar bersubsidi dari sebuah rumah di Teweh Tengah serta menetapkan seorang pria berinisial JPN sebagai tersangka.

BARITO UTARA – Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sebuah rumah di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), terbongkar setelah polisi menemukan puluhan jeriken berisi Pertalite dan Bio Solar siap edar, Kamis (14/05/2026) malam.

Kasus ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Barut setelah petugas menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Seorang pria berinisial JPN, 43 tahun, diamankan bersama barang bukti BBM bersubsidi dan satu unit mobil pick-up.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Barut Novendra mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas sejumlah jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 8 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis Pertalite, 1 jerigen ukuran 20 liter berisi Pertalite, 3 jerigen ukuran 35 liter berisi masing-masing 35 liter BBM subsidi jenis Bio Solar, dan 1 unit mobil pick up,” ungkap Kasihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra mewakili Kapolres, Jumat (15/05/2026).

Novendra menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi di sebuah rumah di Jalan Swakarya. Setelah menerima informasi tersebut, personel gabungan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Unit Ekonomi Khusus (Eksus), dan Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Barut bergerak ke lokasi.

Di lokasi, petugas menemukan tempat penyimpanan ilegal di dalam rumah yang berisi tumpukan jeriken BBM bersubsidi. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengamanan terduga pelaku dan seluruh barang bukti ke Polres Barut.

“Kami turut mengamankan terduga pelaku berinisial JPN (43). Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya, sebagaimana diberitakan Sudut Kalteng, Jumat (15/05/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan gelar perkara pada Jumat (15/05/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, penyidik resmi menetapkan JPN sebagai tersangka. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan.

”Penyidik kemudian menetapkan JPN sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” tandasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena BBM bersubsidi seharusnya disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Polisi diharapkan terus memperketat pengawasan agar praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi tidak merugikan masyarakat luas. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com