Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba, Oknum Polisi Jadi Tersangka

Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bea Cukai mengungkap 70 paket narkotika dari pengiriman ekspedisi di Tenggarong dan Balikpapan yang menyeret oknum anggota Polres Kukar.

SAMARINDA – Pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi TIKI membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang menyeret seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar). Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Bea Cukai mengamankan total 70 paket barang bukti dari dua lokasi berbeda, yakni Tenggarong dan Balikpapan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim Romylus mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi Bea Cukai yang mendeteksi pengiriman paket mencurigakan melalui ekspedisi TIKI. Paket tersebut dikirim ke dua wilayah, yakni Tenggarong dan Balikpapan.

“Kemudian saya memerintahkan kepada tim opsnal, waktu itu kita bagi dua tim karena informasinya paket TIKI ini ada di dua lokasi, yaitu Tenggarong dan Balikpapan,” ujarnya di Polres Samarinda, Minggu (17/05/2026).

Setelah menerima informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim membentuk dua tim operasional untuk melakukan pemantauan di dua lokasi pengambilan paket. Petugas bersama Bea Cukai kemudian mengawasi pihak yang datang mengambil kiriman mencurigakan tersebut di kantor ekspedisi.

“Dari situ kemudian kita bersama dengan teman-teman Bea Cukai mengikuti siapa yang akan mengambil barang di TIKI,” ujarnya.

Romylus menjelaskan, pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita), seorang pria datang mengambil paket di TIKI Tenggarong. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan awal.

Dari hasil interogasi, pria itu mengaku hanya bertindak sebagai suruhan dari oknum anggota Polres Kukar berinisial YBA.

“Ternyata yang bersangkutan adalah suruhan dari oknum anggota Polres Kukar dengan inisial YBA,” ucapnya.

Setelah paket dibuka bersama saksi, petugas menemukan 20 buah narkotika golongan tertentu di dalam kiriman tersebut. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada paket lain di Balikpapan dengan jumlah lebih besar.

“Di Tenggarong 20 buah, di Balikpapan 50, total sebanyak 70 buah paket,” katanya.

Romylus menyebut, seluruh paket tersebut memiliki identitas pengirim dan penerima yang sama. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa pengiriman tersebut bukan transaksi tunggal, melainkan bagian dari jaringan peredaran yang terorganisasi.

“Nama pengirimnya sama, saudara A dari Medan, dan nama penerimanya sama,” jelasnya.

Setelah menemukan dugaan keterlibatan anggota kepolisian, Ditresnarkoba Polda Kaltim berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim. YBA kemudian diamankan pada 1 Mei 2026 dini hari dan dibawa ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan, YBA mengakui telah memesan paket narkotika tersebut dari jaringan luar daerah. Dua orang yang disebut berinisial R di Jakarta dan H di Medan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Romylus mengatakan, bisnis ilegal itu memberikan keuntungan besar karena terdapat selisih harga cukup tinggi antara pembelian dan penjualan di Kaltim.

“Untuk satu etomidate itu membeli dengan harga sekitar Rp4 juta, sementara harga pasaran di sini sekitar Rp4,5 juta sampai Rp5 juta,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, YBA mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman serupa, yakni pada 18 April, 27 April, dan 30 April 2026. Total paket yang telah dikirim melalui jaringan tersebut diperkirakan mencapai 100 buah dengan pola pengiriman yang sama.

Setelah gelar perkara bersama pengawas internal dan eksternal, penyidik menetapkan YBA sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk penerapan pasal yang kita pakai adalah Pasal 119 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com