Kotak Merah Jadi Petunjuk, Polisi Temukan Sabu di Amuntai Tengah

Laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di Jalan H Abdul Muthalib membantu polisi mengungkap dugaan peredaran sabu dengan barang bukti seberat 4,72 gram.

HULU SUNGAI UTARA – Laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Jalan H Abdul Muthalib, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), berujung pada penangkapan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (20/05/2026) malam.

Kedua terlapor masing-masing berinisial AY alias Amat Kiting (45), warga Desa Sungai Panangah, Kecamatan Danau Panggang, dan S alias Uji (31), warga Desa Danau Panggang, Kecamatan Danau Panggang, HSU. Keduanya diamankan dalam Operasi Antik Intan 2026 setelah polisi memantau pergerakan mereka di kawasan tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) HSU, Agus Nuryanto, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) HSU, Asep, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat, sebagaimana diberitakan Radar Banjarmasin, Kamis (21/05/2026).

“Warga melaporkan sering terlihat orang tidak dikenal melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujarnya Kamis (21/5).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan di sekitar Jalan H Abdul Muthalib. Saat patroli berlangsung, polisi melihat AY dan S berboncengan menggunakan sepeda motor serta beberapa kali melintas di kawasan itu.

Keduanya juga disebut sempat berhenti di pinggir jalan sebelum masuk ke sebuah gang. Karena gerak-gerik mereka dinilai mencurigakan, petugas kemudian melakukan penyergapan sekitar pukul 22.15 Waktu Indonesia Tengah (Wita).

Saat diamankan, sebuah kotak merah merek Kelly yang dibawa salah satu terlapor terjatuh ke jalan. Setelah diperiksa, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam kotak tersebut.

Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat keseluruhan 4,90 gram dengan berat bersih 4,72 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu lembar plastik klip transparan ukuran kecil, satu unit telepon seluler Vivo Y02 warna abu-abu, satu unit telepon seluler Samsung J2 Prime warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 6415 DBN.

Kedua terlapor kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes kit terhadap barang bukti narkotika, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran gelap narkotika. Mereka juga dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi berharap peran aktif masyarakat terus membantu pengungkapan peredaran narkotika di wilayah HSU. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com