DPRD Kaltim Jadwalkan Paripurna Hak Angket pada 10 Juni 2026

Penetapan jadwal paripurna hak angket DPRD Kaltim dilakukan melalui Banmus setelah konsultasi dengan Kemendagri untuk memastikan proses berjalan sesuai mekanisme kelembagaan.

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan Rapat Paripurna Khusus Hak Angket digelar pada Rabu, 10 Juni 2026. Penjadwalan itu disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (25/05/2026).

Keputusan tersebut menjadi tindak lanjut hasil konsultasi pimpinan DPRD Kaltim dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. DPRD Kaltim menilai penjadwalan ulang melalui Banmus diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan hak angket berjalan sesuai tata tertib dan mekanisme kelembagaan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengatakan, Kemendagri mengarahkan agar seluruh proses hak angket disesuaikan dengan prosedur internal DPRD. Karena itu, Banmus kembali menetapkan jadwal rapat paripurna agar agenda tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

“Hasil konsultasi pimpinan DPRD ke Kemendagri diarahkan agar seluruh proses menyesuaikan mekanisme yang berlaku di DPRD. Karena itu, hari ini Banmus melakukan perubahan jadwal dan menyepakati agenda paripurna,” ujar Ekti kepada awak media.

Rapat Banmus tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim dari berbagai fraksi. Dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), hadir Ananda Emira Moeis, M. Samsun, Didik Agung Eko Wahono, dan Hartono Basuki.

Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) diwakili Salehuddin, Fadly Himawan, Shemmy Permata Sari, Apansyah, dan Budianto Bulang. Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diwakili La Ode Nasir, sedangkan Fraksi Partai Demokrat-Partai Persatuan Pembangunan (Demokrat-PPP) dihadiri Agus Aras dan Nurhadi Saputra.

Ekti menegaskan, paripurna pengesahan hak angket dijadwalkan setelah masa reses anggota DPRD Kaltim. Masa reses tersebut berlangsung pada 2–9 Juni 2026, sehingga paripurna baru dapat digelar sehari setelah seluruh anggota dewan menyelesaikan agenda turun ke daerah pemilihan masing-masing.

“Kenapa dipilih tanggal 10 Juni, karena pada 2 sampai 9 Juni anggota DPRD menjalankan masa reses. Setelah seluruh agenda turun ke konstituen selesai, baru dilaksanakan rapat paripurna pengesahan hak angket,” kata politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Menurut Ekti, seluruh fraksi yang hadir dalam rapat Banmus telah menyepakati jadwal tersebut. Kesepakatan itu sekaligus menegaskan bahwa agenda hak angket akan diproses melalui mekanisme resmi DPRD Kaltim.

Ia memastikan keputusan penjadwalan tersebut bersifat final dan tidak akan berubah. Penjadwalan ulang melalui Banmus, kata dia, dilakukan untuk menghindari polemik mengenai keabsahan proses politik di DPRD Kaltim.

Ekti menyebut DPRD Kaltim ingin memastikan seluruh tahapan hak angket memiliki legitimasi administratif dan politik. Dengan begitu, agenda tersebut tidak membuka ruang gugatan atau perdebatan hukum di kemudian hari.

“Kami ingin semua proses sesuai mekanisme kelembagaan DPRD. Karena itu dijadwalkan ulang dan diparipurnakan kembali supaya tidak ada lagi perdebatan mengenai sah atau tidak sahnya agenda DPRD Provinsi Kaltim,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) ini. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com