Parlemen Ghana mengesahkan rancangan undang-undang yang memperketat regulasi terhadap promosi aktivitas LGBTQ setelah mendapat rekomendasi bulat dari Komite Urusan Konstitusi dan Hukum.
ACCRA – Parlemen Ghana memperketat regulasi terkait kelompok minoritas seksual setelah mengesahkan rancangan undang-undang yang mengatur sanksi pidana terhadap promosi aktivitas lesbian, gay, bisexual, transgender, dan queer (LGBTQ). Pengesahan aturan tersebut dilakukan melalui pemungutan suara pada Jumat (29/5) waktu setempat.
Aturan bertajuk The Human Sexual Rights and Family Values 2025 itu disetujui setelah Komite Urusan Konstitusi dan Hukum merekomendasikan adopsi regulasi secara bulat. Kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian dari langkah Ghana dalam memperkuat pengaturan mengenai nilai keluarga dan perilaku seksual di negara tersebut.
Wakil Ketua Parlemen Ghana Bernard Ahiafor menyatakan bahwa rancangan aturan tersebut telah memperoleh persetujuan parlemen melalui mekanisme pemungutan suara. Keputusan itu sekaligus menandai perluasan kebijakan pemerintah terhadap aktivitas dan kampanye yang berkaitan dengan LGBTQ di negara Afrika Barat tersebut.
Perkembangan tersebut sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Jumat (30/05/2026). Dalam laporan itu disebutkan bahwa pengesahan regulasi dilakukan setelah adanya rekomendasi bulat dari Komite Urusan Konstitusi dan Hukum untuk mengadopsi rancangan undang-undang tersebut.
Dengan disahkannya aturan itu, Ghana diperkirakan akan menerapkan ketentuan hukum yang lebih ketat terhadap individu maupun kelompok yang terlibat dalam promosi aktivitas LGBTQ. Kebijakan tersebut juga berpotensi memengaruhi dinamika sosial serta perdebatan mengenai hak-hak kelompok minoritas seksual di negara itu. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan