DPO Penipuan Haji Diduga Bebas ke Arab Saudi, Terdakwa Dituntut 4 Tahun

Tim penasihat hukum Apriandi Billy alias Limpo menilai ada sejumlah kejanggalan dalam perkara dugaan penipuan perjalanan ibadah haji yang membuat kliennya dituntut empat tahun penjara.

SAMARINDA – Tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan penipuan perjalanan ibadah haji, Apriandi Billy alias Limpo, menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses penyidikan dan penuntutan perkara nomor 159/Pid.B/2026/PN Smr di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Pernyataan itu disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dalam sidang pada Rabu 13 Mei 2026.

JPU menyatakan Apriandi Billy alias Limpo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penasihat hukum terdakwa, Laura Azani, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan hukum dalam penanganan perkara tersebut. Menurut dia, kejanggalan itu terjadi sejak proses penyidikan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda hingga penuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

“Secara resmi melayangkan Mosi Tidak Percaya dan mengutuk keras ketidakjujuran proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh oknum Penyidik Polresta Samarinda dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda,” ujarnya saat konferensi pers di Cafe Lumma, Samarinda, Sabtu (30/05/2026) sore.

Laura menyebut salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian tim hukum adalah status SAE atau Titin yang dalam surat dakwaan JPU disebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, pihaknya menemukan fakta bahwa yang bersangkutan disebut dapat bepergian ke luar negeri untuk menjalankan ibadah haji.

“Nyatanya (SAE/Titin) bebas bepergian ke luar negeri secara legal untuk melaksanakan ibadah Haji di Arab Saudi, bahkan secara aktif dan provokatif mengunggah kegiatannya di media sosial TikTok,” ungkap Laura.

Menurut Laura, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas status DPO terhadap Titin. Tim hukum menduga terdapat rekayasa status DPO dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau adanya kelalaian dalam proses pencekalan yang semestinya dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Laura juga menilai kliennya menjadi pihak yang dikorbankan dalam perkara tersebut. Ia menyebut, berdasarkan dokumen dakwaan, sebagian besar dana jemaah disebut mengalir dan dikuasai oleh pihak lain, sementara Apriandi Billy alias Limpo hanya berperan sebagai agen perantara.

“Dalam Surat Dakwaan JPU sendiri diakui secara terang benderang bahwa 91,5% dana jemaah Rp 540 Juta dari total Rp 590 Juta telah ditransfer dan dikuasai langsung oleh SAE. Pihak yang memegang uang dan memegang kendali sistem dokumen haji sengaja dilindungi dan dibiarkan bebas berkeliaran, sementara klien kami yang bertanggung jawab moral dibui dan dituntut maksimal,” tegasnya.

Selain mempersoalkan status DPO, tim penasihat hukum juga membantah tuduhan JPU terkait pungutan biaya operasional tambahan sebesar 3.500 riyal atau sekitar Rp15.750.000 kepada jemaah saat berada di Arab Saudi.

Menurut Laura, dana 3.500 riyal tersebut merupakan pinjaman operasional yang diminta untuk kebutuhan penyewaan bus di Jeddah akibat keterbatasan dana operasional saat itu. Pihaknya mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumen tertulis dan rekaman video yang telah diajukan dalam persidangan.

Atas sejumlah temuan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum. Mereka berencana melaporkan oknum penyidik Polresta Samarinda ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta melaporkan oknum JPU Kejari Samarinda ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Selain itu, tim hukum juga mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan supervisi terhadap perkara tersebut. Mereka juga meminta aparat segera menangkap SAE setelah kembali dari Arab Saudi.

Laura menegaskan, tim penasihat hukum akan terus memperjuangkan pembelaan terhadap kliennya dan mengungkap fakta yang mereka yakini belum sepenuhnya terbuka dalam persidangan.

“Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk memuaskan tekanan publik dengan mengorbankan perantara yang jujur, sementara sindikat utama yang berlumuran uang dilindungi di balik status DPO rekayasa. Kami akan melawan kezaliman ini sampai titik darah penghabisan di muka persidangan,” tutupnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com