Majelis Hakim PN Sangatta meninjau langsung objek sengketa lahan di Bengalon sebagai bagian dari proses pembuktian gugatan PMH antara masyarakat dan PT KIN.
KUTAI TIMUR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta melakukan Pemeriksaan Setempat (descente) terhadap objek sengketa lahan di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (02/06/2026). Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi objek perkara dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan masyarakat terhadap perusahaan perkebunan PT Kemilau Indah Nusantara (PT KIN).
Pemeriksaan setempat itu dinilai penting karena menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan guna memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi lahan yang disengketakan, termasuk keberadaan tanaman milik masyarakat serta batas-batas objek perkara.
Masyarakat selaku penggugat dalam perkara tersebut didampingi Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Rakyat Kutim yang dipimpin Abdul Karim bersama Albert, Samsarib, dan tim advokat lainnya.
Anggota Tim Kuasa Hukum LBH Suara Rakyat Kutim, Albert, mengatakan pemeriksaan langsung di lokasi sengketa merupakan tahapan krusial untuk mengungkap fakta-fakta utama yang menjadi pokok perkara.
“Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang telah turun langsung ke lokasi objek sengketa. Pemeriksaan setempat ini sangat penting untuk memberikan gambaran nyata mengenai kondisi lahan, keberadaan tanam tumbuh masyarakat, serta batas-batas objek yang disengketakan,” ujar Albert di lokasi pemeriksaan.
Perkara tersebut dibawa ke jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara nonlitigasi dan proses mediasi antara masyarakat dengan PT KIN tidak mencapai kesepakatan.
Berdasarkan berkas gugatan yang terdaftar di PN Sangatta, pihak penggugat mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara berkelanjutan sejak 2008. Di atas lahan itu, masyarakat disebut telah melakukan berbagai aktivitas pertanian dan perkebunan dengan menanam padi, kelapa sawit, serta sejumlah tanaman buah-buahan.
Sengketa tersebut turut diperkuat oleh hasil penanganan Dinas Pertanahan Kutim. Berdasarkan hasil kajian instansi tersebut, sebagian lahan yang diklaim masyarakat dinyatakan berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT KIN, meskipun masih berada dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan.
Kehadiran tim LBH Suara Rakyat Kutim dalam agenda descente bertujuan mengawal jalannya pemeriksaan sekaligus memastikan Majelis Hakim dapat melihat secara langsung kondisi fisik, letak, luas, dan batas-batas riil objek yang disengketakan.
Proses pemeriksaan berlangsung dengan dihadiri kedua belah pihak yang berperkara, aparat keamanan, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Pihak LBH Suara Rakyat Kutim menegaskan tetap menghormati seluruh tahapan persidangan yang sedang berjalan dan berharap putusan yang nantinya dijatuhkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun mengelola lahan tersebut,” pungkas Albert. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan