gambar ilustrasi

Laporan Warga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Landak

Satresnarkoba Polres Landak mengamankan tiga terduga pelaku dan barang bukti sabu seberat bruto 5,86 gram setelah menerima laporan masyarakat.

LANDAK – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Landak mengamankan tiga terduga pelaku bersama barang bukti sabu seberat bruto 5,86 gram dalam operasi pada Selasa (02/06/2026) petang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Landak, Yulianus Van Chanel, mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di Dusun Pasar Jati, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Landak melalui penyelidikan di sekitar rumah kos kawasan Jembatan Lama Ngabang. Di lokasi itu, polisi lebih dulu mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AR yang sempat berupaya melarikan diri saat turun dari sepeda motor dan hendak masuk ke tempat tinggalnya.

Tidak lama setelah itu, seorang pria berinisial TF datang ke lokasi dan turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam proses penggeledahan yang disaksikan kepala dusun dan pemilik kos, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari hasil pemeriksaan badan, pakaian, dan kamar yang ditempati kedua terduga pelaku,” jelas Chanel di Ngabang, sebagaimana diberitakan Pontianak Post, Rabu, (03/06/2026).

Dari hasil interogasi awal, AR dan TF mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial S. Polisi kemudian mengembangkan informasi itu hingga menangkap S di sebuah rumah di Dusun Pulau Bendu.

Dalam penangkapan lanjutan tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti yang diduga sabu. Ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Landak untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Chanel menjelaskan, total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga terduga pelaku mencapai berat bruto 5,86 gram. Polisi menduga sebagian barang bukti telah lebih dulu diedarkan sehingga jumlah yang tersisa saat penggerebekan relatif sedikit.

Ketiga terduga pelaku diketahui berasal dari wilayah berbeda, yakni Kecamatan Serimbu, Landak, wilayah Bodok di Kabupaten Sanggau, serta Kota Pontianak.

Chanel mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menilai dukungan warga menjadi faktor penting dalam memutus peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com